Ruhut Yakin Polri Tuntaskan Kasus Penipuan Jual Beli Gadget Rp7 Miliar

Politikus Ruhut Sitompul
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit diyakini tetap konsisten menangani tuntas Polres penanganan pengembangan perkara penipuan dan penggelapan jual beli gadget yang merugikan korban Rp7 miliar.

Puslabfor Polri Selidiki Kasus Kebakaran Maut Toko Frame Mampang

Hal ini disampaikan pengacara korban Ruhut Sitompul dalam keterangan tertulis kepada wartawan menanggapi lambannya penanganan dilakukan Polres Metro Jakarta utara, Kamis, 2o Juli 2021.

“Saya yakin Kapolri konsistensi selesaikan perkara ini, demi Polri yang Presisi,” kata Ruhut.

Bea Cukai dan Bareskrim Polri Jalin Sinergi Gagalkan Peredaran Narkotika di Tangerang dan Aceh

Ruhut menyayangkan, meski ada pesan tersirat saat dirinya melapor ke Kapolri, namun penyidik Polres Jakarta Utara belum melakukan upaya paksa penangkapan terhadap beberapa orang yang terlibat dalam kasus penipuan yang menimpa dirinya.

Ruhut melanjutkan, pengembangan ini merupakan amanat putusan pengadilan yang termaktub dalam berkas perkara terdakwa Depemta Tjongianto.

8 Terduga Teroris Jaringan JI Ditangkap, Polisi Ungkap Ada yang Berperan Jadi Bendahara

“Ini kan jelas prosedur hukumnya, kenapa Polres Jakarta Utara kok lambat. Nama-nama yang diduga terlibat jelas dalam putusan hakim PN Jakarta Utara,” jelas Ruhut.

Ruhut menyesalkan, ayah terdakwa Depemta Tjogianto yakni Tarsisius Tjogianto alias Ken masih bebas, padahal, sambung Ruhut, Tarsisius terlibat penipuan gadget yang mencatur nama instansi bea cukai ini.

Ruhut menegaskan, korban melalui dirinya sudah melaporkan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit, terkait lambannya penanganan perkara yang dilakukan anak buahnya di Polres Jakarta Utara ini.

“Saya sudah lapor ke Kapolri dan Kapolri menegaskan akan memproses kasus tersebut,” kata Ruhut.

Sebelumnya, kasus ini berawal dari perkenalan korban Robie dengan Depemta Tjongianto sebagai terdakwa di sebuah tempat gym. Lalu kemudian terdakwa menawarkan ke korban gawai murah.

Akibat bujuk rayu tersebut, korban tergiur lalu memesan ratusan gawai ke terdakwa. Lantas gawai tersebut tidak sesuai apa yang dibicarakan awal terdakwa.

"Jadi terdakwa ini selalu mencatut nama Bea Cukai," ujar Robie.

Baca juga: Penanganan Kasus Penipuan Dinilai Lamban, Ruhut Sitompul Lapor Kapolri

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya