Wali Kota Tangerang Minta Kemensos Ikut Evaluasi Soal Pungli PKH

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah
Sumber :
  • VIVA/Sherly (Tangerang)

VIVA – Wali Kota Tangerang Arif R Wismansyah menyebutkan, bila pihak Kementerian Sosial, perlu juga melakukan evaluasi terkait dengan adanya temuan pungutan liar atau pungli pada penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

KPK Eksekusi Sanksi Etik Eks Karutan Achmad Fauzi soal Kasus Pungli

Hal itu dikarenakan, pelaku pungli pada bantuan PKH, adalah pendamping PKH, nyatanya merupakan hasil seleksi pihak Kementerian Sosial. Di mana, Kemensos membuka pendaftaran calon pendamping pada program tersebut untuk, membantu masyarakat yang kesulitan mencairkan bantuan.

"Sebetulnya yang jadi pendamping PKH itu orang pilihan Kemensos, di mana dia daftar lalu ikut seleksi, ketika lolos ya jadi pendamping para penerima ini. Di sana tugas dia itu bantu warga untuk mencarikan dana bantuan yang dikirim Kemensos melalui rekening. Makanya kita juga minta, agar Kemensos turut melakukan evaluasi lagi soal penyalurannya," katanya, Kamis, 29 Juli 2021.

PBB Bakal Salurkan Bantuan Kilat Sebesar $2,8 Miliar untuk Gaza dan Tepi Barat

Baca Juga: Temui Dubes Arab Saudi, Kemenag Bahas Umrah Saat Pandemi

Dijelaskan Arief, untuk di Kota Tangerang, terdapat tiga kriteria penyaluran bantuan, mulai dari PKH, lalu Bantuan Sosial Tunai (BST), hingga Bantuan Non Pangan-Tunai (BNPT).

Hubungan Prabowo dan Raja Yordania Jadi Kunci RI Sukses Antar Bantuan via Airdrop ke Gaza

"Di kami itu ada tiga metode penyaluran, untuk PKH itu ada 28 ribu, di mana setiap penerima PKH itu disebut keluarga penerima manfaat atau KPM. Di sana setiap 10 KPM punya ketua kelompok dan yang nunjuk ketua kelompok ini pendamping PKH, yang sebelumnya ditunjuk Kemensos," jelasnya.

Kaitan kasus ini pun, pihaknya telah menindaklanjuti dengan membuka posko pengaduan melalui nomor aduan yakni 0811 1500 293. Yang mana, pihaknya menjamin keamanan identitas dari si pelapor (penerima bantuan).

"Bisa lapor melalui pesan singkat, kita rahasiakan juga identitas, tidak perlu takut. Dan untuk si pendamping yang melakukan pungli ini, informasi terakhir masih di BAP (berita acara perkara)," ungkapnya.

Sementara, dikonfirmasi, Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim membernarkan hal itu.

"Ya, masih didalami, selain pendampingnya, kita juga minta keterangan dari 5 penerima PKH," ujarnya.

Sementara itu hingga kini, pihaknya belum menerapkan sanksi pidana pada pelaku pungli. "Pasal atau sanksinya belum, masih didalami ya," singkatnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya