Brigjen Helmy: Laporkan Kalau jadi Korban Pinjol, Identitas Dilindungi

Brigjen Helmy Santika
Sumber :
  • VIVA / Ahmad Farhan

VIVA – Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika mengatakan pinjaman online (pinjol) sebenarnya tidak berkonotasi negatif. Tetapi itu menjadi negatif jika tidak memiliki izin disertai tindakan-tindakan yang melanggar hukum.

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Malaysia, Tangkap 5 Orang Tersangka

“Kalau kita melihat pinjol yang ilegal ini, kami harus memframingnya menjadi satu kesatuan,” kata Helmy di Gedung Bareskrim pada Kamis, 29 Juli 2021.

Pertama, kata dia, ada yang namanya ilegal akses. Tentu, masyarakat sering menerima pesan singkat atau SMS pinjaman murah, tanpa bunga, dan sebagainya dari nomor yang tak dikenal. Nah, timbul pertanyaan dari mana mereka bisa tahu nomor handphone. 

Sinergi Bea Cukai dan Bareskrim Polri Kembali Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter

“Jadi, itu ada namanya ilegal akses,” jelas dia.

Setelah dilakukan pengungkapan, Helmy mengatakan penyidik baru mengetahui di dalamnya ada hubungan utang piutang. Jika dilihat, satu sisi ini merupakan hukum keperdataan karena utang piutang. Tapi kalau dilihat secara utuh satu kesatuan, mereka sebagai satu sindikasi sehingga dianggap hukum pidana.

Mulai Dibuka, Ini Jam Operasional Akses Tol ke Stasiun Kereta Cepat Whoosh Halim

“Dari hasil pengungkapan, perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan pada pelaku adalah ilegal akses, dan diduga ada pemalsuan atas ditemukannya sim card dalam jumlah banyak,” ujarnya.

Selain itu, Helmy menjelaskan tindakan yang dilakukan para penagih atau debt collector, ada perbuatan melawan hukum seperti penistaan, pencemaran nama baik maupun fitnah. 

“Tentu, kasus yang berhasil diungkap ini tergantung sejauh mana asupan informasi yang dimiliki penyidik,” katanya.

Oleh karena itu, Helmy mengimbau masyarakat yang menjadi korban jangan takut untuk melapor kepada kepolisian. Tentu, Polri menjamin dan melindungi kerahasiaan maupun privasi dari masyarakat yang melaporkan. 

“Tapi kembali lagi, karena kami memframing ini sebagai satu kesatuan. Jadi, tanpa masyarakat melapor pun kami kerja,” katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah meringkus Christoper, pelaku pinjaman online (pinjol) berkedok koperasi dengan nama Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cinta Damai. Selain itu, ada tujuh orang pelaku lain yang ditangkap yakni DEA, YB, C, E, B, A, S, dan R.

“Kita menangkap total 8 orang tersangka. Mereka membuat pesan-pesan, tulisan yang mungkin sifatnya sudah mencemarkan nama baik. Contohnya, dibuat seolah-olah bahwa borrower itu bandar sabu, bandar narkoba. Kemudian mohon maaf, kalau perempuan, di-crop, ditempelkan dengan yang tidak senonoh dan lainnya,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Helmy Santika di Gedung Bareskrim pada Kamis, 28 Juli 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya