2 Pengusaha Penyumbang Masjid Jadi Saksi Kasus Korupsi Nurdin Abdullah

Eks Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irfan (Makassar)

VIVA – Dua orang pengusaha konstruksi yang dihadirkan sebagai saksi dalam kasus suap dan gratifikasi Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah mengakui telah memberikan sumbangan sebesar Rp100 juta untuk pembangunan masjid di Kabupaten Maros, Sulsel.

Di Depan Para Pengusaha Ritel, Airlangga Sebut Aturan Impor Bakal Direvisi

Dua orang saksi yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andry Lesmana, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Kamis, adalah pemberi sumbangan untuk masjid di Kabupaten Maros.

Kedua saksi, yakni Petrus Salim dan Thiawudy Wikarso alias Thiao.

Heboh Daud Kim Beli Tanah Untuk Bangun Masjid, Ternyata Hanya Untuk Konten?

Di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar diketuai Ibrahim Palino, keduanya mengakui adanya sumbangan uang Rp100 juta untuk pembangunan masjid pribadi di lahan milik Nurdin Abdullah, di Kebun Raya Puncak, Maros.

Dua kontraktor itu memberi uang Rp100 juta untuk pembangunan sebuah masjid di lokasi dan yayasan masjid milik Nurdin Abdullah, setelah keduanya diundang oleh seseorang suruhan bernama Syamsul ke acara peletakan batu pertama masjid tersebut.

Profil Putri Isnari, Pedangdut yang Dilamar Anak Pengusaha dengan Uang Panai Rp2 M

Hanya saja oleh JPU KPK, keterangan keduanya diragukan dan kemudian menanyakan apakah dalam acara itu ada permintaan secara langsung atau tidak langsung dari terdakwa Nurdin

Abdullah.
???????

Hal itu kemudian dijawab oleh keduanya bahwa Nurdin Abdullah dalam acara tersebut memang sempat memberi sepatah kata, hanya saja memang bukan permintaan langsung.

Namun, oleh seorang bernama Syamsul, kata Thiao, dia dihampiri dan kemudian ditanyai apakah berkenan untuk turut menyumbang.

"Yah karena saya pikir ini untuk pembangunan masjid. Tentu saja saya mengiyakan dan mengatakan akan menyumbang," kata Thiao.

Keduanya pun mengaku telah melakukan transfer senilai Rp100 juta.

Hanya saja, menurutnya, sumbangan itu melalui yayasan masjid, dan bukan melalui pribadi terdakwa Nurdin Abdullah.

Mendengar kesaksian itu, JPU KPK kembali mencecar pertanyaan kepada kedua saksi motivasi dalam pemberian sumbangan tersebut, apalagi keduanya bukan Muslim.

"Ini kan rumah ibadah. Untuk digunakan masyarakat sekitar beribadah. Motivasi saya menyumbang pembangunan masjid itu tidak lain mengejar amal dan pahala pak," ujar Petrus Salim.

Mendengar keterangan tersebut, ketua majelis Ibrahim Palino angkat suara dan mencecar kedua kontraktor tersebut.

"Coba jujurlah. Kamu kan tahu masjid ini yayasan milik terdakwa. Seperti apa niat kamu menyumbang sebenarnya," ujar Ibrahim Palino. (Ant/Antara)

Hujan lebat melanda Kota Dubai, Uni Emirat Arab (UEA).

Video Detik-detik Muazin Mengubah Lafaz Azan saat Hujan Badai di Dubai, Serukan Sholat di Rumah

Baru-baru ini media sosial dikejutkan sebuah video viral yang menarasikan seorang muazin di masjid Dubai Uni Emirat Arab mengubah lafaz azannya yang berbeda dari biasanya

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024