KPK Eksekusi Mantan Pejabat Wika ke Lapas Cibinong

Gedung KPK
Sumber :
  • KPK.go.id

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Manajer Wilayah II/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) I Ketut Suarbawa ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Cibinong.

WIKA Bakal Kembali Disuntik PMN Rp 4 Triliun di 2024, Kementerian BUMN Buka Suara

I Ketut pada perkaranya telah divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru lantaran terbukti bersalah melakukan korupsi proyek pembangunan Jembatan Waterfront City (WFC) Bangkinang, Kabupaten Kampar.

"Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 09/Pid.Sus-TPK/2021/PN.PBR tanggal 8 Juli 2021 atas nama terpidana I Ketut Suarbawa telah selesai dilaksanakan eksekusinya oleh Jaksa Eksekusi Leo Sukoto Manalu, dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Cibinong untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Jumat, 30 Juli 2021.

KPK Perpanjang Masa Tahanan Eks Komisaris BUMN Soal Kasus Suap di MA

Selain pidana badan, I Ketut  juga dihukum denda sebesar Rp100 juta. Jika tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana kurungan penjara selama 3 bulan.

Vonis hakim ini, lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa KPK yang sebelumnya menuntut 6 tahun penjara.

Wika Gedung Raih Kontrak Baru Rp 516 Miliar di Kuartal I-2023

I Ketut Suarbawa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


 

Ilustrasi Foto Firli Bahuri dan Karyoto (Sumber Majalah Tempo 26 November 2023)

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Setelah mempertimbangkan semua bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Firli saya menyimpulkan Firli memang bukan pribadi yang berintegritas.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2024