Interpol Terbitkan Red Notice Harun Masiku

Mantan politikus PDIP Harun Masiku, buronan kasus suap.
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menerima informasi yang menyatakan Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku.

Sekjen PDIP: Harun Masiku Hanya Korban, Dia Tergoda Oknum KPU

"Informasi terbaru yang kami terima bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan red notice atas nama DPO (Daftar Pencarian Orang) Harun Masiku," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Jumat, 30 Juli 2021.

Ali mengklam, pihaknya terus bekerja dan serius berupaya mencari dan menangkap Harun Masiku yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO KPK dalam perkara suap anggota KPU RI terkait pergantian antarwaktu anggota DPR dari Fraksi PDIP.

Warga Aceh Jadi DPO Kasus Manipulasi Daftar Pemilih Pemilu di Malaysia

Baca Juga: Ingin Lulus, CPNS 2021 Harus Lewati Nilai dari Ambang Batas Ini

Klaimnya, upaya pelacakan juga terus dilakukan KPK dengan menggandeng kerja sama para pihak, Bareskrim Polri, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, serta NCB Interpol.

WN Jepang Buronan Interpol Kasus Penipuan Ditangkap di Batam

KPK pun mengimbau seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaa Harun Masiku, baik di dalam maupun di luar negeri, untuk segera menyampaikan informasinya kepada KPK, Polri, Kemenkumham, ataupun NCB Interpol.

"KPK berharap bisa segera menangkap DPO Harun Masiku," imbuhnya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

Sekjen PDIP Bilang Harun Masiku Hanya Korban di Kasus Korupsi PAW, KPK Bilang Begini

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa Harun Masiku hanyalah korban dalam kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

img_title
VIVA.co.id
18 Maret 2024