MAKI Desak Pinangki Dijebloskan ke Rutan Pondok Bambu

Jaksa Pinangki
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman akan melaporkan Jaksa Agung ST Burhanuddin ke Komisi Kejaksaan (Komjak) atas perlakuan disparitas penegakan hukum terhadap Pinangki Sirna Malasari, terpidana kasus suap dalam pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra.

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan

Menurut dia, kejaksaan memberikan perlakuan istimewa terhadap Pinangki yang sudah dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun. Sebab, Pinangki sampai saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Padahal, Pinangki sudah berkekuatan hukum tetap statusnya.

“Pinangki seyogyanya harus dipindahkan ke Rutan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur. Kami mendesak Pinangki sebagai terpidana harus segera dieksekusi ke Rutan Pondok Bambu,” kata Boyamin pada Sabtu, 31 Juli 2021.

Kejagung Bantah Kabar Pembukaan Blokir Rekening Harvey Moeis

Oleh karena itu, Boyamin bakal mengadukan kejaksaan yang belum mengeksekusi Pinangki kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia terkait dugaan perlakuan spesial terhadap penahanan Pinangki.

“Jelas kejaksaan melakukan disparitas penegakan hukum. Kami akan lapor Jamwas dan Komjak atas perkara ini. Saya menduga bahwa kekhawatiran bahwa ada hal yang sengaja ditutupin adalah benar adanya,” ujarnya.

Alasan Kejaksaan Agung Izinkan 5 Smelter Timah Tetap Beroperasi Meski Disita

Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan terdakwa Pinangki. Putusan banding membuat hukuman terpidana kasus yang berkaitan dengan Djoko Tjandra itu, berkurang jauh dibanding putusan hakim pada tingkat pertama.

Hal itu tertuang di dalam Putusan 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI yang diputuskan pada Selasa, 8 Juni 2021. Pada putusan tingkat pertama, Pinangki divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Jika denda tak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman penjara 6 bulan.

Lalu, putusan tingkat banding memvonis hukuman terhadap Pinangki selama 4 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Jika denda tak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Artinya, lama hukuman bagi Pinangki turun 6 tahun dari sebelumnya.

Kemudian, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tidak mengajukan upaya kasasi atas putusan banding terdakwa Pinangki Sirna Malasari. Pada putusannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara.

Kepala Kejari Jakarta Pusat, Riono Budi Santoso menjelaskan alasan JPU tidak mengajukan upaya kasasi karena semua tuntutan JPU telah dipenuhi oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Selain itu, ujar Riono, merujuk Pasal 253 ayat 1 KUHAP, tidak ada alasan pihaknya mengajukan kasasi atas putusan banding Pinangki.

"(Sehingga) JPU tak mengajukan permohonan kasasi," ujarnya pada Senin, 5 Juli 2021.

Baca juga: Firli Bahuri: KPK Sudah Selesai Kawal Kasus Djoko Tjandra dan Pinangki

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya