Roy Suryo Ogah Damai dengan Eko Kunthadi

Roy Suryo.
Sumber :
  • Dok. VIVA/ Anwar Sadat

VIVA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo menjelaskan kenapa mau berdamai dengan artis Lucky Alamsyah sehingga kasus yang dilaporkannya di Mapolda Metro Jaya dihentikan secara jalur mediasi.

img_title Jokowi Dipastikan Hadir di Sidang Roy Suryo 5 November, Ijazah Bakal Ditunjukkan?

“Banyak yang tanya kenapa damai dengan Lucky Alamsyah? Simple saja, yang bersangkutan sudah mengakui kesalahan-kesalahannya, menandatangani pernyataan maaf bermaterai dan menyetujui semua syarat-syarat yang saya ajukan. So what?,” kata Roy dikutip dari Twitter pada Sabtu, 31 Juli 2021.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, Roy tetap akan melanjutkan laporannya terhadap buzzer yakni Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray di Mapolda Metro Jaya. Sebab, Roy Suryo menutup pintu untuk dilakukan mediasi terhadap dua orang terlapor ini yakni Eko dan Mazdjo.

img_title Roy Suryo Minta Jaksa Hadirkan Jokowi dan Ijazah Aslinya, Refly Harun: Kami Merasa Aneh

“Namun sekali lagi, Insya Allah untuk 2 buzzeRp (EK dan MP), tidak perlu ada mediasi atau damai. Ambyar,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Roy Suryo dan Lucky Alamsyah telah berhasil menyepakati dan kami melaksanakan sesuai dengan apa yang dikeluarkan Kapolri dengan restorative justice tentang penyelesaian kasus yang menyangkut Undang-Undang ITE atau pencemaran nama baik.

img_title Perlawanan Roy Suryo Kandas! Hakim Minta Jaksa Teruskan Perkara Ijazah Jokowi

Roy mengatakan, Lucky Alamsyah telah beritikad baik menandatangani surat pernyataan niat baik dan tulus untuk berdamai. Dirinya pun mengapresiasi dan menghormati niat baik Lucky berdamai tanpa tekanan apa pun itu.

“Tentu itu semua agar persoalan yang sempat terjadi antara kami berdua dinyatakan telah selesai," jelas dia.

Meski begitu, Roy minta Lucky menghapus unggahan di Instastory-nya soal tudingan tabrak lagi yang diunggah Mei 2021 lalu. Kata Roy, Lucky juga wajib mencabut laporan yang dibuat di Polres Metro Jakarta Timur. Diketahui, Lucky melaporkan Sopir Roy ke Polres Jaktim.

Diketahui, Roy Suryo menuding Lucky Alamsyah mengarang cerita di akun pribadinya. Makanya, Roy melaporkan Lucky Alamsyah dengan melampirkan unggahan tersebut atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Laporan Roy Suryo terdaftar Nomor: LP/27669/V/YAN.2.5/SPKT PMJ tertanggal 24 Mei 2021. Namun, dalam laporannya terlapor masih dalam penyelidikan meskipun Roy Suryo jelas melaporkan Lucky Alamsyah.

Roy menduga pemilik akun Lucky Alamsyah telah melanggar Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 331 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut