Pelacakan COVID-19 dengan Digital Segera Diterapkan, Intip Tahapannya

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto
Sumber :

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, berbagai upaya penanganan COVID-19 terus dilakukan pemerintah.

Swiss German University Dukung Revolusi Industri 4.0 di Indonesia!

Selain lewat upaya pengurangan mobilitas dan progres percepatan vaksinasi, pemerintah juga melakukan pelacakan COVID-19 dengan cara digital

Caranya, pemerintah mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk penerapan Digital Tracing dan dintegrasikan dengan aplikasi NAR (New All Record) yang merupakan sistem big data yang dimiliki Kementerian Kesehatan dan Silacak (aplikasi deteksi kontak erat COVID-19).

Ekonomi Digital di ASEAN Meningkat, HSBC Luncurkan Growth Fund Rp15,8 Triliun

"Testing, tracing dan treatment menjadi penting untuk dilaksanakan. Tentu dengan jumlah testing yang besar kita bisa menjaring kasus aktif yang lebih tinggi. Namun ini lebih baik karena kita bisa mengetahui secara pasti berapa sebenarnya jumlah penduduk yang terpapar,” kata Menko Airlangga seperti dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu, 31 Juli 2021.

Dia merinci, tahap pertama, bagi masyarakat yang ingin masuk ke tempat umum harus mengunggah aplikasi tersebut sehingga bisa diketahui sudah divaksinasi atau belum. 

Kemenkeu, Kemenhub, Kemenkes, dan Bank Mandiri Berkolaborasi Pangkas Transaksi di Pelabuhan

Ke depannya, seluruh mobilitas akan bergantung pada vaksinasi. PCR dan swab antigen yang menjadi syarat juga dapat terdeteksi dengan aplikasi ini. Tahap pertama ini akan disiapkan dua sampai tiga minggu ke depan. 

Lalu, aplikasi PeduliLindungi bisa digunakan untuk melakukan pelacakan masing-masing dan bisa memonitor seperti yang dilakukan di negara lain.

Airlangga menambahkan, pemerintah terus mengevaluasi perkembangan lonjakan kasus COVID-19 dan mengimplementasikan PPKM level III dan IV yang ditetapkan berbasis kriteria penanganan di hulu dan hilir. 

Menurutnya, perlu dipahami bahwa kebijakan PPKM dilakukan untuk menyeimbangkan life and livelihood yang diketahui merupakan solusi optimal bersama dengan vaksinasi.

Di tengah pengetatan PPKM Level III dan IV, lanjutnya, pemerintah juga terus memastikan keberlangsungan usaha mikro dan kecil, dengan diberikannya insentif untuk Usaha Mikro Informal sebesar Rp1,2 juta per unit usaha untuk 1 juta usaha mikro. Penyaluran bantuan akan dibantu oleh TNI/Polri dengan mekanisme yang akuntabel.

Pemerintah juga terus menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pemulihan ekonomi melalui berbagai kebijakan yang terus diperpanjang durasi implementasinya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, upaya penanganan pandemi COVID-19 memerlukan kerja sama semua pihak, tidak hanya pemerintah namun juga keterlibatan masyarakat, swasta, para ahli termasuk para ahli kesehatan.

“Kita mengalami dua tantangan yaitu mengobati serta memutus mata rantai COVID-19 dan mendorong lapangan pekerjaan. Kita perlu berempati kepada saudara-saudara kita yang memang menerima upah secara harian. Ini yang membuat pemerintah harus menyeimbangkan kedua sisi,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya