Perusak Ambulans Jenazah COVID-19 Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Bui

ilustrasi jenazah dalam ambulans.
Sumber :

VIVA – Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus perusakan mobil ambulans dan perebutan jenazah COVID-19 di Desa Pace, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Ketiga tersangka telah ditangkap setelah aksi mereka viral merusak dan merebut paksa jenazah COVID-19 di media sosial

"Ketiga tersangka perusakan mobil ambulans yang ditangkap adalah ME (30), ES (35), dan AR (26), ketiganya warga Dusun Sukmo Ilang, Desa Pace, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna dalam keterangan tertulis, Minggu.

Menurutnya polisi mengusut kasus tersebut yang sempat viral di media sosial tentang kejadian aksi perebutan jenazah COVID-19 dan perusakan mobil ambulans, sehingga beberapa saksi sudah dimintai keterangan dan kini ada tiga orang yang sudah dijadikan tersangka.

Kasus tersebut terjadi di Dusun Sukmo Ilang, Desa Pace Kecamatan Silo pada Jumat (23/7) malam karena terpancing informasi hoaks yang menyebutkan organ jenazah hilang, sehingga hal itu memicu warga mengamuk dan mengambil paksa jenazah yang terkonfirmasi positif COVID-19.

"Modus tersangka melakukan perusakan mobil ambulans tersebut secara bersama-sama. Mereka merusak kaca sebelah kiri hingga pecah, memukul bodi ambulans hingga penyok serta merusak alat manometer tabung oksigen yang ada dalam mobil ambulans," tuturnya.

Ia menjelaskan penyidik telah berupaya mengambil langkah-langkah penyelidikan untuk mengusut kasus tersebut sebelum menetapkan tersangka perebutan jenazah hingga perusakan mobil ambulans jenazah pasien COVID-19.

"Kami telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap lima orang saksi. Sedangkan untuk barang bukti berupa satu unit mobil ambulans dan tiga buah pakaian milik pelaku sudah kami amankan," katanya.

Komang mengatakan ketiga tersangka sudah diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Jember dan mereka sedang menjalani proses penyidikan dan ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

Salat Id di Masjid Agung Al-Azhar, JK Ngaku Senang Lebaran Kali Ini Ramai

Sebelumnya warga menghadang ambulans Rumah Sakit Bina Sehat yang membawa jenazah pasien COVID-19 dan mengambil paksa jenazah tersebut untuk dibuka peti jenazahnya karena informasi hoaks terkait organ tubuh jenazah yang hilang, kemudian sejumlah warga merusak kaca mobil ambulans tersebut di Desa Pace pada Jumat (23/7) malam.

Dari beberapa saksi yang dipanggil di Polres Jember, satu saksi terkonfirmasi positif setelah dilakukan tes usap antigen sebelum dimintai keterangan oleh penyidik di mapolres setempat, sehingga saksi yang bersangkutan diminta pulang. (Ant)

Petugas Hentikan Ambulans yang Ternyata Digunakan Pemudik untuk Pulang Kampung
Parto Patrio terbaring di dalam amblans

Parto Patrio Terbaring dibawa Pakai Ambulans, Sakit Apa?

Komedian senior, Parto Patrio baru-baru ini menjadi perhatian publik setelah sang istri, Diena Risty membagikan video suaminya terbaring di dalam mobil ambulans.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024