Keluarga Tolak Jenazah Bupati Seram Barat Dimakamkan dengan Prokes

Bupati Seram Bagian Barat (SBB) M. Yasin Payapo
Sumber :
  • VIVA/Christ Belseran

VIVA – Pihak keluarga Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Muhammad Yasin Payapo menolak jenazah Yasin dimakamkan dengan protokol COVID-19. Padahal, RSUP dr. Johanis Leimena Ambon menyatakan Bupati Seram Bagian Yasin Payapo meninggal dunia setelah sempat dirawat karena positif COVID-19.

Terenyuh! Tamara Tyasmara Tetap Beliin Baju Lebaran Hingga Sajadah Buat Dante: Siapa Tahu Dia Dateng

Satgas COVID-19 Maluku telah melakukan beberapa kali komunikasi dengan pihak keluarga agar jenazah Yasin Payapo dimakamkan sesuai prokes seperti jenazah COVID-19 pada umumnya. Sayangnya, upaya satgas itu gagal. 

"Tadi kita sudah ketemu di rumah duka dengan Sekda SBB dan pihak keluarga. Sekda SBB yang lakukan pendekatan, tapi keluarga sangat tidak mau untuk dilakukan pemakaman sesuai protokol Covid," kata ekretaris Satgas COVID-19 Provinsi Maluku, Hendri Far-far saat dikonfirmasi, Senin, 

Nakes yang Dipecat Bupati Manggarai Curhat ke Ketua DPRD: Belum Terima Gaji dari Januari 2024

Henri mengatakan alasan keluarga tidak mau memakamkan jenazah almarhum Yasin secara protokol COVID-19 dikarenakan almarhum meninggal di rumah meskipun hasil Rapid Antigennya positif COVID-19.

"Lalu kemudian kita bicara dengan keluarga sama-sama dengan Sekda SBB, pada prinsipnya keluarga menolak dengan keras dan tidak mau secara protokol COVID termasuk untuk proses pemulasaran jenazah," ujar Henri. 

Asosiasi Nakes Kecam Pemecatan Massal 249 Orang oleh Bupati Manggarai NTT

Padahal, lanjut Kepala BPBD Provinsi Maluku ini, perwakilan Tim Satgas tadi telah menjelaskan berbagai hal seputar penanganan jenazah pasien COVID-19, namun pihak keluarga Bupati SBB tetap menolak. Bahkan pemulasaran jenazah almarhum secara protokol COVID-19 juga ditolak pihak keluarga. 

"Kita sudah menjelaskan beliau meninggal berdasarkan hasil rumah sakit itu positif walaupun dibawa pulang ke rumah baru meninggal. Tapi menolak dengan keras termasuk pemulasaran jenazah secara protokol COVID juga ditolak," sambungnya.

Alhasil karena tak lagi bisa negosiasi, Satgas pun, kata Far Far, mengambil jalan tengah agar tidak terlibat konflik dengan keluarga maupun massa yang berada di rumah duka. 

"Kita tidak mungkin memaksakan apa yang harus dilakukan berdasarkan aturan (ketentuan COVID) karena itu (jika tidak ditangani secara protokol COVID) bisa sangat berbahaya," ungkapnya.

Karena tak lagi bisa dinegosiasi, kata Far Far, Satgas hanya bisa mengingatkan pihak keluarga untuk betul-betul proteksi diri dan juga menjaga agar warga maupun kerabat yang melayat juga memproteksi diri agar tidak menajdi klaster baru penyebaran COVID-19.

"Oleh sebab keluarga sudah berkeinginan seperti itu dengan menolak keras, kita hanya bisa memberikan pesan dan harapan bahwa keluarga harus betul-betul proteksi diri dalam melayani beliau (almarhum) dan juga orang yang datang nelayat sehingga tidak timbulkan klaster baru di lingkungan situ. Itu jalan tengah yang diambil," tegasnya. 

Rencananya jenazah Bupati Seram Bagian Barat Yasin Payapo akan dimakamkan Senin siang ini di kawasan tempat pemakaman umum (TPU) Kebun Cengkeh, Desa Batu Merah, Sirimau, Kota Ambon.

Bupati Seram Bagian Barat, M. Yasin Payapo meninggal dunia sekitar pukul 12.30 WIT, Minggu 1 Agustus 2021. Yasin meninggal dunia di rumahnya saat melakukan isoman, tapi sebelumnya sempat dirawat di RSUP Ambon karena COVID-19.

Direktur Utama, RSUP dr. Leimena Ambon, dr. Munthe dalam keterangan persnya, di RSUP, Minggu, menjelaskan, Bupati Yasin Payapo dirawat di RSUP dr. Johanis Leimena Ambon, sejak Sabtu, 31 Juli 2021, sekira pukul 18.00 WIT.
 
Selanjutnya kata Munthe, sesuai aturan protokol kesehatan, dilakukan tes rapid antigen, dan hasilnya positif COVID-19. Pada hari yang sama, Bupati kemudian dipindahkan di ruang perawatan khusus COVID-19. 

Saat di ruang perawatan, pihak RS juga telah melakukan tindakan medis. Bahkan sampai pemasangan kateter. Karena pasien sering buang air kecil akibat obat darah tinggi yang dikonsumsinya dari dokter pribadi.
 
Namun melihat kondisi Bupati semakin membaik dan atas permintaan pihak keluarga, kemudian dipulangkan, untuk melakukan isolasi mandiri di rumahnya pada Minggu, 1 Agustus 2021, sekitar pukul 8.30. Hingga akhirnya terdengar kabar soal meninggal dunia.

"Saat itu, dokter penanggungjawab pasien, dokter spesialis paru, melihat kondisi pasien saat itu layak untuk isolasi mandiri, apalagi didampingi putrinya yang juga seorang dokter. Maka pasien atas permintaan sendiri meminta untuk pulang. Saat pulang dalam kondisi layak untuk pulang," tuturnya.

Menurut Dirut RSUP Leimena ini, almarhum terkonfirmasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksan Rapid Tes Antigen. "Almarhum masuk dengan  keluhan umum yakni batuk, sesak nafas, dan demam. Selain itu berdasarkan hasil laboratorium, paru-paru almarhum juga ada infkesi," paparnya.

Laporan: Usman Mahu-Christ Belseran / Ambon, Maluku

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya