Ancaman KPK Bagi yang Sembunyikan Harun Masiku

Mantan politikus PDIP Harun Masiku, buronan kasus suap.
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan peringatan bagi pihak-pihak yang sengaja menghalangi pencarian dan penangkapan terhadap buronan Harun Masiku.

Hasto PDIP Dikritik Eks Aktivis 98 Gegara Ibaratkan Gibran dengan Sopir Truk

KPK mengultimatum dengan pidana, untuk siapa saja yang sengaja merintangi proses hukum buronan kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Fraksi PDIP.

Berdasarkan Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor, pelakunya bakal diganjar maksimal 12 tahun penjara.

Ubah Hasil Pemilu 2024, Tujuh Anggota KPPS Berstatus DPO Polres Tapanuli Tengah

"Jika ada pihak yang diduga sengaja menyembunyikan buronan, kami ingatkan dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Senin, 2 Agustus 2021.

Ali tak dapat menyampaikan informasi perihal lokasi-lokasi yang sudah disisir penyidik, dalam upaya menangkap Harun Masiku. Hanya saja, ia memastikan pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus mantan calon legislatif dari PDIP tersebut.

Berlaku Progresif, Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Bakal Libas 31 Pelaku Tindak Pidana

"KPK masih terus berupaya menemukan DPO dimaksud baik pencarian di dalam negeri maupun kerja sama melalui NCB Interpol," imbuhnya.

Seperti diketahui, Harun Masiku dimasukan ke dalam daftar buronan KPK sejak 17 Januari 2020, karena diduga terlibat kasus suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dari PDIP periode 2019-2024. Kasus ini juga menjerat mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Harun disangka sebagai pemberi suap Wahyu seolah hilang ditelan bumi sejak lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada 8 Januari 2020. Namun, KPK yang dibantu aparat Kepolisian seluruh Indonesia belum juga berhasil menemukan dan membekuk Harun sampai detik ini

KPK juga telah mengajukan permohonan kepada  Interpol untuk menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku. 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto

Ahli Nuklir UGM Jadi DPO Kasus Penggelapan Rp 9,2 Miliar, Begini Kronologinya

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim menetapkan Yudi Utomo Imarjoko sebagai tersangka penggelapan dalam jabatan dan pencucian uang. Ia ahli nuklir UGM.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024