KPK Tahan Pengusaha Rudi Hartono Terkait Kasus Korupsi Tanah Munjul

Rompi tahanan KPK atas kasus korupsi. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar.

Suami Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunawe ini dijerat tersangka korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.

"Untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan
pada tersangka RHI selama 20 hari pertama," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, Senin, 2 Agustus 2021.

Rudi ditahan terhitung tanggal 2 Agustus 2021 sampai 21 Agustus 2021. Dia akan mendekam di Rutan KPK Kavling C1.

"Lebih dulu akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai upaya antisipasi
penyebaran COVID-19 di dalam lingkungan Rutan KPK. Pada Rutan KPK Kavling C1," kata Firli.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang dan satu korporasi sebagai tersangka.

Empat orang tersangka itu yakni Yoory C Pinontoan selaku Direktur Utama nonaktif Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Antara Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo.

Kemudian, Tommy Adrian selaku Direktur Adonara Propertindo, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar, dan satu tersangka korporasi yakni PT Adonara Propertindo.

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Ungkap 2 Hal yang Dilakukan Guna Mencegah Korupsi
Sandra Dewi Hadir untuk Diperiksa Kejagung

Kabar Sandra Dewi Dicekal Kejagung, Pengacara Harvey Moeis Bilang Begini

Harris Arthur Hedar selaku kuasa hukum Harvey Moeis, menampik kalau Sandra Dewi dicekal Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi tata niaga timah.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024