MAKI Desak Aparat Hukum Bongkar Skandal Impor Emas Antam

Koordinator MAKI Boyamin Saiman di gedung KPK untuk serahkan barbuk penyuapan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mendesak aparat penegak hukum agar serius membongkar skandal impor emas batangan yang dilakukan PT Aneka Tambang (Antam). Alasannya, pembelian emas dari Singapura ke Indonesia yang terjadi di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta itu bernilai fantastis yakni sebesar Rp47,1 triliun.

Harga Emas Hari Ini 26 April 2024: Global Anjlok, Antam Stagnan

Menurut Boyamin, keseriusan Kejagung dalam mengusut skandal sangat penting. Sebab, sangat mungkin banyak aktor di balik skandal besar tersebut.

"Ini skandal besar, Kejaksaan Agung harus serius mengusut masalah ini," kata Boyamin kepada wartawan di Jakarta, Senin, 2 Agustus 2021.

Mendag Zulhas Tegas Tolak Impor Bawang Merah di Tengah Lonjakan Harga

Bahkan, menurut Boyamin, seharusnya tidak hanya Kejaksaan Agung yang turun tangan membongkar skandal ini, tetapi juga bisa penegak hukum yang lain. Hal itu mengingat banyaknya pelanggaran hukum di balik kasus ini.

"Saya kira penegak hukum lain perlu juga terlibat. Kepolisian misalnya mengusut soal pemalsuan dan penipuannya dalam hal ini kasus mengubah kode. Itu kan bisa terjadi penipuan. KPK bisa turun dalam kasus suap atau korupsinya," katanya.

Bea Cukai Langsa Aceh Sita Onderdil Harley Davidson

Baca juga: Antam Buka-bukaan Soal Heboh Skandal Impor Emas Rp47,1 Triliun

Oleh karenanya, MAKI juga setuju dengan rencana DPR terkait pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Skandal Impor Emas PT Antam ini. Dengan Pansus, kata dia, akan dapat dibongkar dan diketahui aktor utamanya.

"DPR menurut saya membuat Pansus seperti Century untuk meneliti sebenarnya pemainnya ini siapa, yang mendapatkan keuntungan paling besar di belakang perusahaan (Antam) ini siapa. Siapa saja yang terlibat, DPR bisa menggali," katanya.

Pada pertengahan Juni lalu, PT Aneka Tambang Tbk (Antam) disebut-sebut terlibat dalam skandal impor emas. Perusahaan pelat merah itu diduga menggelapkan produk emas setara Rp47,1 triliun dengan cara menukar kode impornya.

Skandal ini muncul berawal dari pernyataan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan. Ia menyebut Antam terlibat dalam dugaan penggelapan impor emas. Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta diduga ikut terlibat.

Pada rapat kerja Komisi III dengan Kejaksaan Agung saat itu diungkap adanya upaya penghindaran bea masuk pada kasus itu. Kode HS untuk impor emas tersebut telah diubah. Sehingga ada indikasi perbuatan manipulasi, pemalsuan, dan menginformasikan hal yang tidak benar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya