Akhirnya, Jaksa Jebloskan Pinangki ke Lapas Tangerang

Jaksa Pinangki Sirna Malasari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jaka
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Jaksa Pinangki Sirna Malasari, terpidana kasus korupsi suap dari pengusaha Djoko Tjandra akhirnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang, Banten untuk menjalani masa hukuman penjara selama empat tahun dan hukuman kurungan selama enam bulan.

72 Narapidana Terorisme Ucapkan Ikrar Setia NKRI

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budi Santoso mengatakan jaksa eksekutor telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 8 Februari 2021, juncto putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 14 Juni 2021 terhadap Pinangki.

“Jaksa eksekutor melakukan eksekusi terhadap Pinangki Sirna Malasari yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),” kata Riono melalui keterangannya pada Selasa, 3 Agustus 2021.

Jaksa KPK Panggil Febri Diansyah dkk ke Sidang SYL, Ini Alasannya

Dalam amar putusannya, kata dia, Pinangki dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam Dakwaan Kesatu-Primair dan Ketiga-Primair. Sehingga, majelis membebaskan Pinangki dari Dakwaan Kesatu-Primair dan Ketiga- Primair,” ujarnya.

Namun, Riono mengatakan Pinangki dinyatakan oleh majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu-Subsidiair dan pencucian uang sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kedua dan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Ketiga-Subsidiair.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000,” ujarnya.

Jaksa Sebut SYL Bayar Tagihan Kartu Kredit Ratusan Juta Pakai Uang Hasil Korupsi di Kementan

Baca juga: Kajari Jakpus: Pinangki di Rutan, Tak Perlu Dicari Lagi Keberadaannya

Konferensi pers terkait diamankannya 3 orang dari 8 terdakwa korupsi kredit macet Bank BNI 46 Pontianak di Kejari Pontianak.

Kasus Korupsi Kredit Macet Jaksa Eksekusi Eks Pegawai Bank BNI ke Penjara

Tiga koruptor kasus korupsi kredit macet BNI 46 Pontianak, yakni Tri Maryanto, Yuliansyah dan Siswanto dieksekusi Tim Eksekusi Jaksa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024