Irjen Argo: Mabes Polri Tak Akan Intervensi Kasus Donasi Rp2 Triliun

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono
Sumber :
  • dok Polri

VIVA – Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Bareskrim tidak mengambil alih perkara sumbangan Rp2 triliun yang diberikan oleh keluarga Akidi Tio untuk penanganan COVID-19 di wilayah Sumatera Selatan. Kini, Polda Sumatera Selatan tengah memeriksa Heryanti Tio terkait uang donasi tersebut.

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

“Diserahkan ke Polda Sumsel penanganannya,” kata Argo saat dihubungi wartawan pada Selasa, 3 Agustus 2021.

Oleh karena itu, kata Argo, Mabes Polri atau Bareskrim Polri tidak akan melakukan intervensi untuk penanganan yang dilakukan Polda Sumatera Selatan terkait kasus itu. “Untuk sementara di Polda Sumsel,” ujarnya.

Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni

Diketahui, Indonesia Police Watch (IPW) meminta Bareskrim Polri mengambil alih kasus sumbangan hibah dana Rp2 triliun dari keluarga Akidi Tio yang bikin geger. Untuk itu, IPW mendesak Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri diperiksa juga.

"Bareskrim harus mengambil alih kasus sumbangan hibah dana Rp2 triliun keluarga Akidi Tio dan memeriksa Kapolda Irjen Eko Indra Heri," kata Plt Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.

Ternyata Syarat Usia Minimal Punya SIM Tidak Semuanya 17 Tahun, Cek Aturannya

Menurut dia, Irjen Eko yang langsung menerima sumbangan secara simbolis dari anak bungsu Akidi Tio, Heriyanti untuk penanganan COVID-19 di wilayah Sumatera Selatan itu. Sumbangan itu belum dapat dicairkan sehingga membuat gaduh di tengah masyarakat lagi menghadapi pandemi COVID-19.

"Hal itu yang membuat kegaduhan di Tanah Air dan mempermalukan institusi Polri. Dalam menangani kasus sumbangan itu, IPW mendesak Kapolri Jenderal Sigit Listyo menonaktifkan Kapolda Sumsel," ujarnya.

Selain itu, Sugeng berpendapat Irjen Eko tidak tepat menerima sumbangan tersebut karena bukan tupoksinya. Menurutnya, sumbangan untuk dana COVID-19 seharusnya diberikan kepada Satgas Penanganan COVID-19.

"Proses pemeriksaan anak Akidi Tio, Heryati oleh Polda Sumsel harus dilihat sebagai usaha Kapolda Sumsel membersihkan diri dari sikap tidak profesional menerima sumbangan tersebut," ujarnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya