Kejaksaan Tangerang Tangkap Dua Pelaku Pungli Bansos Rp3,5 Miliar

Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) bantu lansia jalani vaksinasi Covid-19.
Sumber :

VIVA – Kejaksaan Negeri Tangerang, Banten, menangkap dua pelaku pungutan liar bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) senilai Rp3,5 miliar yang beraksi di empat desa/kelurahan di Kecamatan Tiga Raksa.

MK Sudah Putuskan, Dave Laksono Minta Tak Ada Lagi Tuduhan Politisasi Bansos

“Kami tetapkan dua tersangka, yaitu pendamping sosial yang mendampingi empat desa di Kecamatan Tiga Raksa,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Bahrudin dalam konferensi pers bersama di Kantor Kementerian Sosial Jakarta, Selasa, 3 Agustus 2021.

Menurut penyidikan yang dilakukan mulai 2018-2019, dua pendamping PKH berinisial TS dan DKA terbukti memungli uang bansos untuk para keluarga penerima manfaat (KPM) senilai Rp50.000-Rp100.000 sehingga terkumpul sebesar Rp3,5 miliar.

Dedi Mulyadi Tegaskan Prabowo-Gibran Menang Bukan karena Bansos: Semoga No Debat!

Modusnya, kata dia, para pendamping meminta kartu ATM para KPM yang selanjutnya ditarik sendiri oleh mereka dan mengembalikan sisa uang yang  dikutip kepada KPM.

Bahrudin mengatakan sekali melakukan pungli di empat desa, yakni di Kecamatan Tiga Raksa, kedua pelaku mendapatkan uang sebesar Rp800 juta.

Bawaslu Akan Awasi Pembagian Bansos di Pilkada Serentak 2024

“Kalau dilihat selisih itu, ada yang dipungli Rp50.000 dan Rp100.000. Tetapi kalau dijumlah dengan keluarga penerima manfaat itu jumlahnya fantastis,” ujar Bahrudin.

Kejaksaan tidak akan segan-segan menindak tegas para penyeleweng bansos, terutama pada masa pandemi COVID-19 dimana masyarakat kurang mampu membutuhkan bansos itu.

Ia mengharapkan pendamping bantuan sosial untuk PKH dapat bertanggung jawab dan bertugas sesuai dengan fungsinya. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya