Kejaksaan Tangerang Periksa 4.000 Orang untuk Ungkap Pungli Bansos

Pengemasan bantuan sosial (bansos) dampak krisis pandemi COVID-19. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

VIVA – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang tengah memeriksa 4.000 orang di Kecamatan Tiga Raksa guna mengungkap lebih luas lagi kasus pungutan liar (pungli) bantuan sosial (bansos).

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli Rutan

“Untuk Kecamatan Tiga Raksa itu ada 4.000 KPM (Keluarga Penerima Manfaat), berarti ada 4.000 saksi yang dimintai keterangan sebagai saksi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Bahrudin, Selasa, 3 Agustus 2021.

Hal itu dilakukan di tengah situasi pandemi sehingga penyidik pidana khusus perlu menyiasati pemeriksaan saksi.

Bansos Sembako dan PKH Kembali Disalurkan, Pos Indonesia Wanti-wanti Ini

“Pemeriksaan 60-70 saksi per hari. Kita jemput dari tempat tinggalnya, kita tempatkan di satu tempat. Kita jemput dengan bus kemudian diantar ke Kejari, penjemputan kedua bis itu langsung ke lokasi saksi,” katanya.

Hal tersebut dilakukan sampai enam kali jemputan untuk meminta keterangan dalam satu hari. Begitu pula penyidik tidak dibebankan ke tugas lain, karena banyaknya keterangan saksi berkas perkara.

MK Sudah Putuskan, Dave Laksono Minta Tak Ada Lagi Tuduhan Politisasi Bansos

Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan pendamping sosial telah menerima gaji, sehingga tidak dibenarkan dengan alasan apa pun mereka memotong dana bantuan sosial (bansos).

“Para pendamping ini sudah menerima gaji. Artinya, tidak ada alasan bagi mereka untuk memotong apapun karena mereka menerima gaji,” ujar Risma dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Di samping itu untuk mengantisipasi pemotongan bansos, Kementerian telah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dan Kepolisian untuk menangani kasus tersebut secara bersama-sama.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Bahrudin mengatakan aparatnya menemukan indikasi dan dua alat bukti pada kedua pendamping sosial yang terbukti memotong dana bansos di empat desa di Kecamatan Tiga Raksa. Dari sana, kasus tersebut dinaikkan ke ranah pidana.

Modus dari pelaku pemotongan bansos tersebut yakni berpura-pura kepada keluarga penerima manfaat (KPM) bahwa mereka tidak mendapatkan gaji. Sehingga KPM merasa kasihan dan pelaku memotong dana tersebut.

Bahrudin mengatakan pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas para penyeleweng bansos, terutama di masa pandemi COVID-19 di mana masyarakat di daerah-daerah yang kurang mampu sangat membutuhkannya.

Selain itu dia berharap agar pendamping sosial untuk PKH dapat bertanggung jawab dan bertugas sesuai dengan fungsinya. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya