KPK Limpahkan Berkas Perkara RJ Lino ke Pengadilan

KPK gelar konferensi pers terkait penahanan mantan Dirut Pelindo II RJ Lino.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus

VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas perkara mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino), ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 3 Agustus 2021.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Dengan pelimpahan itu, RJ Lino segera menjalani persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) pada PT Pelindo II tahun 2010.

"Hari ini Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak telah melimpahkan berkas perkara terdakwa RJ Lino ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media.

Kejagung Tahan Rennier Tersangka Kasus Korupsi Asabri

Ali lebih jauh menyampaikan penahanan RJ Lino telah beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Tempat penahanan masih tetap berada di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujarnya.

Keponakan Surya Paloh Mengaku Beli Mobil dari Tersangka Korupsi

Baca juga: Tok, Majelis Hakim Tolak Praperadilan RJ Lino

Ali menambahkan Tim Jaksa tinggal menunggu penetapan penunjukan majelis hakim yang nantinya memimpin persidangan dan juga penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan.

Dakwaan yang telah disusun Tim JPU KPK yakni pertama Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau kedua, Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya