DPR Dukung Pembentukan Panja Kasus Impor Emas Antam

Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni
Sumber :
  • VIVA/Anwar Sadat

VIVA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mendukung rencana pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk mengusut skandal impor emas yang melibatkan BUMN seperti PT Antam.

Mendag Zulhas Tegas Tolak Impor Bawang Merah di Tengah Lonjakan Harga

"Panja penyelundupan itu wajib dibuat untuk selanjutnya memeriksa pihak-pihak terkait impor emas tersebut yang diduga merugikan negara 47,1 T," kata Sahroni ketika dihubungi wartawan, Selasa, 3 Agustus 2021.

Sahroni menilai kasus tersebut sangat besar. Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan banyak yang terlibat.

Bea Cukai Langsa Aceh Sita Onderdil Harley Davidson

"Apalagi ada daftar perusahaan BUMN seperti PT Antam dan sejumlah perusahaan lainnya," katanya.

Baca juga: Soal Skandal Impor Emas, Pakar Sebut Bisa Lihat Audit Internal

Harga Emas Hari Ini 25 April 2024: Produk Antam Melorot, Global Bervariasi

Sahroni mengatakan di mata hukum setiap warga negara itu sama, tidak ada yang kuat dan tidak ada yang lemah, siapapun itu orangnya harus tetap diperiksa.

"Saya tegaskan sekali lagi, untuk kasus impor emas ini, Kejaksaan Agung harus serius mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya, tidak ada orang kuat di mata hukum, yang salah harus menerima konsekuensinya," katanya.

Politisi Partai Nasdem itu menuturkan proses pembentukan Panja akan dilakukan ketika masuk masa persidangan DPR. Saat ini, DPR masih masa reses sehingga belum bisa dijawab.

"Segera setelah masuk masa sidang kita minta (untuk segera) buat Panja," katanya.

Dia menambahkan pembentukan Panja untuk mendukung penegakan hukum dalam kasus tersebut tanpa pandang bulu. Siapapun yang melanggar, harus ditangkap dan dipidanakan.

Pembentukan Panja penegakan hukum dalam upaya membongkar skandal impor emas Antam diusulkan oleh Ketua Komisi III DPR, Herman Herry. Dia menyebutkan bahwa Panja bisa memanggil Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk mendapat penjelasan yang lebih utuh.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya