Komnas HAM Punya Fakta Baru soal TWK KPK

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Zulfikar

VIVA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menunda penyampaian rekomendasi atas laporan dugaan pelanggaran dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Keputusan ini diambil setelah ditemukannya fakta baru yang kuat baru-baru ini.

Komnas HAM Laporkan Ratusan Kasus HAM di Papua pada 2023 kepada Menko Polhukam

Lembaga ini sebenarnya berniat menyampaikan rekomendasi di awal Agustus. Hanya saja, karena ada temuan baru mereka harus kembali menyusun konstruksi dugaan pelanggaran hak asasi tersebut.

"Memang Komnas HAM sebenarnya minggu kemarin sudah mulai proses penulisan laporan akhir. Tapi, memang pada proses penulisannya kami mendapatkan fakta baru yang itu signifikan terhadap konstruksi peristiwa yang sedang dibangun," kata Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam kepada awak media, Selasa, 3 Agustus 2021.

Hak Disabilitas, Kematian Petugas hingga Netralitas Aparat dalam Pemilu Disorot Komnas HAM

Sehingga, konstruksi yang sudah ada diperbaiki kembali dengan memasukkan temuan baru itu.

"Dari segi substansi, kalau ini tidak dimasukkan, ya, Komnas HAM tidak memiliki sesuatu yang sangat kuat. Makanya, fakta baru ini kami anggap sebagai sesuatu yang memang bisa untuk menunda," ujarnya.

KPU Bantah Catatan Komnas HAM soal Surat Suara Penyandang Disabilitas Tak Ada Huruf Braille

Lebih lanjut, Anam mengatakan fakta baru ini sudah diklarifikasi oleh pihak-pihak terkait dan jadi kebenaran yang kuat. Hanya saja, dia belum mau memaparkan lebih lanjut soal temuan tersebut karena semuanya akan dipublikasikan di laporan akhir.

Anam berharap penyusunan laporan ini bisa selesai pekan ini. Sehingga, jika memungkinkan pekan depan hasilnya sudah bisa diumumkan ke masyarakat.

Apalagi, publikasi terhadap laporan dugaan pelanggaran proses alih status pegawai ini tidak hanya ditunggu masyarakat tapi juga menjadi tanggung jawab Komnas HAM.

"Kalau lancar ya minggu ini kelar, minggu depan bisa kita umumkan. Ya, kita semua berharap agar kita semuanya sehat dalam kondisi COVID-19," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos TWK sebagai syarat alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara melaporkan nasib mereka ke sejumlah lembaga seperti Komnas HAM dan Ombudsman RI. Laporan ini dibuat karena mereka menduga ada pelanggaran yang terjadi dalam tes tersebut.

Adapun dalam proses klarifikasi terhadap dugaan ini, Komnas HAM telah memanggil sejumlah pihak termasuk seluruh Pimpinan KPK yang ujungnya diwakilkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Selain itu, KPK juga memanggil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku pelaksana Asesmen TWK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya