Menteri Tjahjo Keluarkan Edaran Kerja ASN saat PPKM Level 4

Men-PAN RB, Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Tjahjo Kumolo, mengeluarkan surat edaran (SE). Ini sebagian pedoman bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melaksanakan tugas kedinasan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang masih diperpanjang saat ini.

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir Panggilan KPK

SE Nomor 18 Tahun 2021, itu juga menyesuaikan sistem kerja berdasarkan level di setiap wilayah masing-masing.

"Sesuai dengan level wilayah PPKM yang ditetapkan," tulis Tjahjo sebagaimana dikutip VIVA dari Surat Edaran Menpan RB, Rabu 4 Agustus 2021.

Wow, Pegawai ASN yang Pindah ke IKN Bakal Dapat Satu Unit Apartemen Layak Huni

Pemberlakuan edaran tersebut berlaku hingga waktu PPKM berakhir 9 Agustus mendatang, karena mengikuti perpanjangan sebelumnya. Bagi ASN yang wilayahnya PPKM level lain, tetap mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri yang sudah dikeluarkan sebelumnya.

Hampir sama dengan edaran sebelumnya, Tjahjo memerintahkan para ASN di sektor non-esensial yang ada di Pulau Jawa dan Bali dengan katagori PPKM Level 3 dan 4, menjalankan tugas kedinasan dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen. Apabila ada hal atau kebutuhan mendesak, ASN di sektor non-esensial, maka Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi setempat dapat melakukan penyesuaian.

Menteri PAN-RB Siapkan Formasi ASN di IKN Bagi Putra-Putri Asli Kaltim

Sementara, ASN di sektor esensial yang ada di Pulau Jawa dan Bali dengan katagori PPKM Level 3 dan 4, bisa melaksanakan tugas kedinasan dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen. Sistem kerja tersebut juga berlaku di wilayah; Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua yang berada di wilayah level 4.

Selain itu, sistem kerja ASN di wilayah dengan PPKM level 3 mengizinkan pegawai ASN berdinas di kantor sebanyak 25 persen. Sedangkan derah dengan PPKM Level 2 dan Level 1, sistem kerja ASN dilakukan dengan memerhatikan kriteria zonasi kabupaten dan kota masing-masing.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan PPKM level 4 diperpanjang dari 2 Agustus hingga 9 Agustus 2021. Penerapan pengetatan peraturan lewat PPKM ini mulai berlaku pada 3-20 Juli 2021 menyusul melonjaknya kasus COVID-19 di Tanah Air. Angka kematian juga naik drastis, keterisian rumah sakit sudah menyentuh 90 persen. Lalu, ada perbaikan setelah penerapan itu, hingga akhirnya kembali diperpanjang.

Meski saat ini angka kasus positif COVID-19 sudah menurun dan keterisian bed di rumah sakit juga turun, tetapi Presiden masih memperpanjang PPKM. Meski, ada beberapa relaksasi aturan, seperti dine-in pada restoran atau tempat makan sudah diizinkan walau hanya 20 menit.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya