DPR Minta Pemda Perkuat Tim Testing dan Tracing

Ilustrasi pekerja mengikuti tes swab COVID-19
Sumber :
  • Irfan/ VIVA.co.id

“Sehingga APBN dan APBD disusun dengan asumsi situasi 2021 sudah normal. Tidak lagi diproyeksi sebagai situasi bencana. Inilah yang menjelaskan mengapa pemerintah terkesan gagap menghadapi ‘outbreak’ COVID-19 mulai bulan Juni kemarin,” katanya.

img_title Wamendagri Bima Arya Tegaskan Karnaval Budaya Nusantara Tunjukkan Semangat Kolaborasi Kota di Indonesia

Menurutnya, pemerintah sebenarnya sudah berkali-kali melakukan refocusing anggaran untuk merespons terjadinya lonjakan kasus COVID-19. Luqman mengatakan, pemerintah pusat juga telah meminta daerah-daerah untuk secepatnya melakukan refocusing anggaran, terutama untuk pengadaan anggaran bansos bagi masyarakat terdampak COVID-19.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Namun, refocusing dan belanja bansos di daerah-daerah berjalan lamban. Kenapa? Karena banyak daerah trauma atas realisasi anggaran bansos 2020 yang mendatangkan masalah pada saat BPK melakukan audit,” katanya.

img_title Tingkatkan PAD dan Pelayanan Publik, Wamendagri Bima Arya Dorong Wali Kota Perkuat Inovasi

Luqman pun meminta pemerintah daerah agar tidak ragu melakukan refocusing anggaran sehingga tidak ada lagi program-program penanganan pandemi yang terhambat.

Dia juga mengharapkan pemerintah pusat, melalui Kementerian Dalam Negeri untuk mencari terobosan agar pemda tidak terbebani kekhawatiran akut yang mengganggu refocusing dan realisasi anggaran bansos.

img_title Minta 174 Pemda Segera Sempurnakan Data Calon Penerima BSPS, Sekjen Kemendagri Ingatkan Ini

“Ingat, tracing dan testing untuk pengendalian COVID-19 juga membutuhkan dana tidak sedikit di setiap daerah. Tanpa jaminan rasa aman kepada kepala daerah, sulit berharap daerah-daerah bisa bergerak cepat dalam situasi saat ini,” kata Luqman.

Anggota DPR dari Dapil Jawa Tengah VI ini menyarankan pemerintah mencari formula tafsir hukum atas hak imunitas yang diatur Pasal 27 ayat (2) dan (3) UU Nomor 2 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 yang memberi kekebalan hukum kepada Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam merumuskan dan menjalankan kebijakan penanganan COVID-19.

Luqman juga menyebut berdasarkan UU 2/2020, pimpinan dan pegawai pada empat lembaga negara itu dijamin tidak akan mendapatkan masalah hukum perdata dan pidana, serta tidak bisa digugat ke PTUN.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Menurut saya, harus diupayakan seluruh kepala daerah (gubernur, bupati, walikota) dan pegawai-pegawainya diperlakukan sama dengan empat lembaga negara di atas,” ujarnya.

“Saya yakin, dengan cara seperti itu, maka seluruh pemerintah daerah akan mantap menjalankan berbagai instruksi pemerintah pusat terkait belanja bansos, pembentukan tim khusus tracing dan testing COVID-19,” tambah Luqman.

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) PNS dan PPPK.

DPR Minta Kepala Daerah Tak Angkat Timses jadi Honorer Pemda, Ini Alasannya

Bahtra mengingatkan bagi semua kepala daerah yang menang Pilkada untuk tidak menjadikan semua anggota tim suksesnya sebagai tenaga honorer di pemerintah daerah (Pemda)

img_title
VIVA.co.id
19 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut