Dirjen Dukcapil: Bukan Disalahgunakan, WNA Salah Input NIK saat Vaksin

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh memastikan kisruh NIK warga Kabupaten Bekasi bernama Wasit Ridwan yang disebut telah digunakan warga negara asing (WNA) untuk vaksinasi karena input NIK.

Penyakit Menular Arbovirosis Jadi Ancaman Baru, Menkes Budi: Lakukan 5 Hal Ini untuk Menanganinya

Wasit Ridwan mengaku tidak bisa mengikuti vaksinasi COVID-19 lantaran NIK-nya sudah terdaftar sebagai penerima vaksin. Setelah ditelusuri, NIK Wasit Ridwan telah digunakan WNA bernama Lee In Wong saat mengikuti vaksinasi di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Klas I Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Saya sudah cek data Pak Ridwan dan Lee In Wong NIK-nya berbeda. Kalau di database kami, ternyata NIK Pak Ridwan beda satu angka terakhir, tanggal lahirnya sama, kode wilayahnya sama, hanya 4 digit yang beda itu diujung yang beda, Pak Ridwan ujungnya 1 Lee In Wong 8," kata Zudan di Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne, Kamis, 5 Agustus 2021.

WHO: Imunisasi Global Menyelamatkan 154 Juta Jiwa Selama 50 Tahun Terakhir

Zudan juga mengakui sudah mengkonfirmasi soal kisruh NIK ini ke Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok. Menurut Kapolres, ternyata WNA bernama Lee In Wong salah input NIK saat mengikuti vaksinasi di KKP Tanjung Priok.

"Data Pak Ridwan sudah betul makanya sudah divaksin kemarin, setelah dilacak Pak Lee In Wong yang salah input," ujarnya.

Pemprov: Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan

Menurut Zudan, kesalahan input data NIK saat melakukan vaksinasi ini memang sering terjadi, karena data NIK yang digunakan saat vaksinasi masih manual, tidak terintegrasi dengan data online Dukcapil di Kemendagri. 

"Sehingga terjadi kekeliruan salah input data, ini sudah banyak terjadi, kita ambil solusi bagi yang salah silahkan diperbaiki ke dinkes dan dukcapil setempat," imbuhnya

Sebelumnya, warga Perumahan Villa Mutiara Cikarang, Desa Ciantra  Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi bernama Wasit Ridean tak bisa divaksin, lantaran nomor induk kependudukan (NIK) miliknya telah dipakai oleh warga negara asing (WNA) di wilayah Jakarta.

Hal itu baru terungkap setelah Wasit, berencana ikut vaksinasi massal tahap pertama di wilayah tempat tinggalnya, Kamis 29 Juli 2021 lalu.

Awal kejadian ketika Wasit lolos pemeriksaan kesehatan. Hanya saja, dia terganjal soal administrasi karena NIK-nya sudah terdaftar sebagai menerima vaksin sehingga petugas enggan menyuntikkan vaksin. Di situ pun dia gagal ikut program vaksinasi massal.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya