Penyebar Ujaran Kebencian soal Wafatnya Habib Saggaf Ditangkap

Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto (tengah)
Sumber :
  • Humas Polres Banggai

VIVA – Kapolres Banggai Ajun Komisaris Besar Polisi Satria Adrie Vibrianto memastikan akan menangani dengan serius kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian dengan tersangka seorang pria berinisial WL alias W (27) warga Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai.

8 Terduga Teroris Jaringan JI Ditangkap, Polisi Ungkap Ada yang Berperan Jadi Bendahara

“Untuk kasus ini tentunya menjadi atensi dan akan ditangani dengan serius sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” kata AKBP Satria saat konferensi pers kepada awak media di Mapolres Banggai, dikutip dari situs polresbanggai.com, Kamis, 5 Agustus 2021.

Untuk itu, AKBP Satria menyampaikan agar mempercayakan proses penegakan hukum kasus tersebut kepada Polri secara profesional dan transparan.

Densus 88 Polri Tangkap 7 Terduga Teroris di Sulteng

“Kami mohon dukungan dan doa restu untuk sama-sama menjaga kondusifitas dan mengimbau masyarakat tetap disiplin protokol kesehatan pencegahan COVID-19,” ujar Satria.

Tersangka WL alias W (27) diamankan aparat Polres Banggai pada Rabu, 4 Agustus di Kecamatan Nuhon atas kasus dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA melalui media sosial Facebook.

Jokowi Lihat Langsung Panen Raya di Sigi: Bagus Hasilnya Capai 6 Ton per Hektare

Saat itu tersangka berkomentar pada postingan salah seorang yang melakukan live streaming di media sosial Facebook tentang wafatnya almarhum Habib Sayyid Saggaf Bin Muhammad Aljufri pada Selasa, 3 Agustus sekitar pukul 16.30 Wita.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 Undang–undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang–undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca juga: Megawati: Aku Tidak Mau Negaraku Kelelep

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya