Segera Dipecat, Kejagung Mengaku Pinangki Tak Terima Gaji Lagi

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung  Leonard Eben Ezer Simanjuntak
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Pinangki Sirna Malasari akhirnya mendapatkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat, sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Sebab, Pinangki status perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Tuntutan Gaji Ivan Toney Bikin Kapten Bruno Fernandes Kesal

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan saat ini proses pemecatan kepada Pinangki sebagai PNS, dalam tahap proses.

“Dalam waktu dekat akan dikeluarkan Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada yang bersangkutan,” kata Leonard melalui keterangannya pada Kamis, 5 Agustus 2021.

PT KAI Buka Lowongan Kerja Syarat Minimal IPK 3,5, Netizen Heboh

Di samping itu, Leonard membantah berita bahwa Pinangki masih menerima gaji. Dia mengatakan itu tidak benar. Dia mengaku, gaji Pinangki sudah tidak diterima sejak diberhentikan pada September 2020.

“Sedangkan, tunjangan kinerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan (diberhentikan) sejak Agustus 2020. Jadi terdakwa Pinangki masih menerima gaji itu tidak benar,” katanya.

Wakil Bupati Sindir Bupati Manggarai yang Pecat Ratusan Nakes

Menurut dia, Pinangki telah diberhentikan sementara dari jabatan PNS dan secara otomatis tidak lagi sebagai jaksa sesuai Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 164 Tahun 2020, tanggal 12 Agustus 2020.

Logo Indofarma

BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan: Benar, Kami Belum Memiliki Kecukupan Dana

Manajemen BUMN PT Indofarma Tbk (INAF) membenarkan kabar bahwa hingga saat ini, gaji karyawan pada bulan Maret 2024 belum dibayarkan.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024