Kasus Impor Emas, Kejagung Periksa 3 Petinggi Antam

Gedung Kejaksaan Agung.
Sumber :
  • VIVAnews/Maryadi

VIVA - Kejaksaan Agung memeriksa tiga petinggi PT Aneka Tambang (Antam) Tbk pada Kamis, 5 Agustus 2021. Pemeriksaan tersebut terkait kasus impor emas dari Singapura ke Indonesia yang terjadi di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

Alasan Kejaksaan Agung Izinkan 5 Smelter Timah Tetap Beroperasi Meski Disita

Ketiga petinggi Antam yang diperiksa Kejagung yaitu ANI, Direktur Niaga PT Antam periode 2019 dan MAA, Executive Director Precious Metal PT Antam. Kemudian, INM, Staf Keuangan Corporate Finance dan Treasury Division PT Antam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengakui pemeriksaan tersebut. Hanya saja, ia tidak memberikan banyak keterangan.

Bea Cukai Lakukan Uji Coba Modul Vehicle Declaration dalam Sistem CEISA 4.0

"Masih dalam tahap penyelidikan," kata Leonard kepada wartawan, Kamis, 5 Agustus 2021.

Baca juga: Arteria Dahlan Minta Jaksa Agung Usut Skandal Impor Emas Rp47,1 T

Harga Emas Hari Ini 23 April 2024: Produk Antam Amblas, Global Bervariasi

Sebelumnya, sejumlah anggota Komisi III DPR mendesak agar Kejagung mengungkap kasus impor emas yang dilakukan PT Antam ini. Mereka antara lain politikus PDIP Arteria Dahlan, politikus Partai Demokrat Santoso dan politikus Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.

Tiga anggota Komisi III DPR itu juga berencana segera membentuk Panitia Kerja (Panja) kasus skandal penyelundupan impor emas ini.

Desakan juga datang dari Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI). Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mendesak Kejagung agar serius membongkar kasus tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya