MAKI Bakal Gugat Puan Maharani terkait Seleksi Anggota BPK

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) akan menggugat Ketua DPR RI, Puan Maharani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengenai proses seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan: Benar, Kami Belum Memiliki Kecukupan Dana

Gugatan ini diajukan atas Surat Ketua Dewan Perwakilam Rakyat Republik Indonesia nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada Pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI berisi 16 orang.

Padahal, MAKI menduga dari 16 calon tersebut, dua calon di antaranya diduga tidak memenuhi persyaratan, yakni Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin.

Gerindra Sebut Dasco dan Puan Faktor Penting Percepatan Rekonsiliasi Politik

"Atas dugaan tidak memenuhi persyaratan tersebut, MAKI minggu depan akan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada awak media, Jumat, 6 Agustus 2021.

Boyamin menuturkan, berdasarkan CV, pada periode 3 Oktober 2017 hingga 20 Desember 2019, Nyoman Adhi Suryadnyana menjabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado atau Kepala Satker Eselon III yang notabene menjabat pengelola keuangan negara atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Hasto PDIP: Mbak Puan Ketua DPR Selanjutnya Sesuai Arahan Ibu Megawati

Sedangkan Harry Z. Soeratin, pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), yang notabene merupakan jabatan KPA dalam arti yang bersangkutan bahkan masih menyandang jabatan KPA-nya.

Dengan jabatan tersebut, Boyamin menegaskan, kedua calon seharusnya tidak lolos seleksi.

"Karena bertentangan dengan Pasal 13 huruf j UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK yang mengatur untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus paling singkat telah 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara. Ketentuan pengaturan ini mengandung makna bahwa seorang Calon Anggota BPK dapat dipilih untuk menjadi Anggota BPK, apabila Calon Anggota BPK tersebut telah meninggalkan jabatan atau tidak menjabat di lingkungan pengelola keuangan negara paling singkat dua tahun terhitung sejak pengajuan sebagai Calon Anggota BPK," kata Boyamin.

Pemaknaan terhadap Pasal 13 huruf j UU No 15 Tahun 2006 juga disampaikan oleh Mahkamah Agung dalam suratnya nomor 118/KMA/IX/2009 tanggal 24 September 2009. Dalam surat itu, MA berpendapat Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 menentukan bahwa calon Anggota BPK telah meninggalkan jabatan di lingkungan Pengelola Keuangan Negara selama dua tahun.

Boyamin menambahkan, gugatan ini diajukan untuk membatalkan surat Ketua DPR, Puan Maharani dan termasuk membatalkan hasil seleksi calon anggota BPK yang tidak memenuhi persyaratan dari kedua orang tersebut.

MAKI merasa perlu mengawal Parlemen untuk mendapat calon anggota BPK yang baik dan integritas tinggi, termasuk tidak boleh meloloskan calon yang diduga tidak memenuhi persyaratan.

"Jika kedua orang ini tetap diloloskan dan dilantik dengan Surat Keputusan Presiden, MAKI juga akan gugat PTUN atas SK Presiden tersebut," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya