Pinangki Dipecat, Fasilitas Negara Sudah Ditarik Lagi

Sidang Jaksa Pinangki
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA - Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengeluarkan Surat Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Pinangki Sirna Malasari sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kejaksaan Agung. Dengan begitu, semua fasilitas negara yang ada di tangan Pinangki sudah diambil.

Survei LSI: Mayoritas Rakyat Percaya Kejagung Bakal Usut Tuntas Kasus Korupsi Rp 271 T

“Fasilitas negara sekarang sudah ditarik dari Pinangki,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Kejaksaan Agung pada Jumat, 6 Agustus 2021.

Sementara, Leonard mengatakan Pinangki selaku pejabat eselon IV tidak mendapat kendaraan dinas. Sedangkan, inventaris kantor operasional untuk Pinangki juga statusnya ada di kantor.

Survei LSI: Kepercayaan Publik terhadap Kejaksaan Naik Jadi 74 Persen

“Untuk kendaraan dinas tidak ada selaku pejabat eselon 4. Namun, seperti biasa dalam operasional kedinasan, komputer dan lainnya tetap melekat di kantor,” ujarnya.

Baca juga: Jaksa Agung Resmi Pecat Pinangki sebagai ASN

Bela Nakes yang Dipecat, DPRD Manggarai: Mereka Tak Berlebihan Minta Naik Gaji dari Rp600 Ribu

Sebelumnya, kata Leonard, Jaksa Agung telah memberhentikan sementara Pinangki dari jabatannya sebagai PNS berdasarkan Surat Keputusan Nomor 165 Tahun 2020 tertanggal 12 Agustus 2021. Saat diberhentikan sementara, Kejagung tetap membayar tunjangannya sebesar 50 persen.

“Keputusan Jaksa Agung memberhentikan sementara gaji terhadap Pinangki, dan memberikan hak Pinangki dengan memberikan uang pemberhentian sementara sebesar 50 persen dari tunjangan yang didapat,” kata dia.

Gedung Kejaksaan Agung

Alasan Kejaksaan Agung Izinkan 5 Smelter Timah Tetap Beroperasi Meski Disita

Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan agar smelter timah dari lima perusahaan bisa tetap beroperasi walau sudah disita terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas t

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024