Mau Gugat Ketua DPR, MAKI Dinilai Keliru

Pengamat hukum Irfan Fahmi.
Sumber :
  • Istimewa.

VIVA - Rencana Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat Ketua DPR, Puan Maharani, ke PTUN Jakarta terkait seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dinilai keliru. Alasannya, surat Ketua DPR tersebut belum bisa menjadi obyek Tata Usaha Negara (TUN).

PDIP Gugat KPU ke PTUN, Ganjar: Tugas Saya dan Pak Mahfud Berakhir Usai Putusan MK

“Surat DPR belum bisa jadi obyek sengketa TUN, karena belum final dan mengikat, dan belum menimbulkan akibat hukum secara individual,” kata pengamat hukum yang juga mantan Sekjen DPP Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI), Irfan Fahmi, di Jakarta, Jumat, 6 Agustus 2021.

Terlebih, kata Irfan, surat Ketua DPR yang akan dijadikan dasar gugat MAKI hanyalah surat pemberitahuan bukan surat keputusan.

Gugatan PDIP Diterima PTUN, Gayus Lumbunn: Permononan Kami Layak untuk Diproses

“PTUN itu kan hanya mengadili semua keputusan Tata Usaha Negara yang sifatnya beschikking (keputusan), kalau baru surat pemberitahuan ya tidak bisa. Sangat keliru itu,” kata Irfan.

Surat yang menjadi dasar rencana gugatan MAKI adalah Surat Ketua DPR nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada Pimpinan DPD perihal Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI berisi 16 orang.

PKS Berterima Kasih kepada Anies-Cak Imin dan Merasa Bangga Jadi Koalisi Perubahan

“Perihal suratnya saja tentang penyampaian nama-nama calon anggota BPK, yang artinya itu surat penyampaian informasi atau pemberitahuan, bukan keputusan,” kata Irfan.

Baca juga: MAKI Bakal Gugat Puan Maharani terkait Seleksi Anggota BPK

Menurut Irfan, kalau akhirnya gugatan itu tetap dilayangkan, PTUN tetap akan menerima berkas gugatan, tapi tidak mudah begitu saja gugatan akan diperiksa pokok perkaranya. Karena ada tahap pemeriksaan pendahuluan yang akan menilai aspek formalitas dari gugatan TUN.

Akan diuji terlebih dahulu apakah obyek gugatan merupakan keputusan TUN. Apakah penggugat dirugikan akibat keputusan TUN tersebut.

“Saya yakin PTUN akan menolak gugatan TUN oleh MAKI di tahap pemeriksaan pendahuluan, karena memang bukan wewenang PTUN,” kata Irfan yang juga dosen pengajar hukum acara PTUN di Fakultas Hukum Unpam Tangsel.

Surat Ketua DPR kepada Pimpinan DPD sesuai amanat Pasal 14 UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK bahwa anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Adapun tata tertib DPR mengatur teknis pemberitahuan seleksi anggota BPK oleh pimpinan DPR ke pimpinan DPD sebagai bahan DPD untuk memberi pertimbangan.

Komisi XI DPR akan menggelar fit and proper test terhadap satu calon anggota BPK pada September 2021. Pemilihan tersebut dilakukan karena berakhirnya masa jabatan Bahrullah Akbar yang merupakan anggota V BPK. Artinya dari 16 nama calon yang disampaikan dalam surat Ketua DPR hanya akan disetujui satu orang oleh DPR.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya