Minta Divonis Bebas, Ini yang Jadi Alasan Juliari Batubara

Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membebaskannya dari segala dakwaan tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

img_title Teriakan Bebaskan Nadiem Bergema di Pengadilan Tipikor Jakpus

Terdakwa kasus suap bantuan sosial (bansos) itu mengatakan, putusan majelis hakim sangat berdampak bagi keluarganya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Terutama anak-anak saya yang masih di bawah umur dan masih sangat membutuhkan peran saya sebagai ayah mereka," kata Juliari membacakan nota pembelaan alias pledoi dalam persidangan secara virtual di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 9 Agustus 2021.

img_title Kajian Revisi UU Tipikor di Baleg DPR Disebut Tak Bisa Pengaruhi Perkara Chromebook

Juliari menambahkan, keluarganya tidak hanya dipermalukan tapi juga dihujat atas sesuatu yang tidak mereka mengerti. 

"Dalam benak saya hanya majelis hakim yang mulia, yang dapat mengakhiri penderitaan lahir dan batin dari keluarga saya. Badai kebencian dan hujatan akan berakhir tergantung dengan putusan dari majelis hakim Yang Mulia," kata Juliari.

img_title Eks Direktur PIS Divonis 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Lebih jauh Juliari mengaku, dari lubuk hati yang paling dalam, dirinya sungguh menyesal telah menyusahkan banyak pihak akibat dari perkara ini. Karena itu Juliari meminta majelis hakim membebaskannya dari segala dakwaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Majelis hakim Yang Mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan. Doa kami, semoga kebaikan majelis hakim YM mendapatkan imbalan yang setimpal dari Tuhan Yang Maha Kuasa," imbuh Politikus PDIP tersebut.

Pada kasusnya, Juliari dituntut 11 tahun penjara karena dianggap terbukti menerima suap terkait proyek pengadaan bansos pada masa COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.
 

Nadiem Makarim menunggu sidang pleidoi dimulai, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (2/6/2026)

Hakim Tolak Tuntutan Jaksa agar Nadiem Makarim Bayar Rp4,8 Triliun, Singgung Jalur Hukum yang Keliru

Majelis Hakim dengan tegas menolak tuntutan jaksa agar Nadiem Makarim membayar uang pengganti Rp4,8 triliun karena menilai jalur hukum yang digunakan tidak tepat.

img_title
VIVA.co.id
30 Juni 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut