PPKM Non Jawa-Bali Diperpanjang 2 Pekan

Suasana PPKM Darurat di Kota Medan pada malam hari.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Putra Nasution (Medan)

VIVA – Tidak hanya Jawa dan Bali, namun di luar kedua pulau tersebut, pemerintah turut memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 di berbagai wilayah. Koordinator PPKM non Jawa-Bali Airlangga Hartarto menyatakan, perpanjangan itu diberlakukan selama dua pekan ke depan. Tentu kata dia, kebijakan itu berbeda dengan di Jawa dan Bali yang masa perpanjangannya hanya sepekan.

Freeport Indonesia Setor Rp 3,35 Triliun Bagian Daerah dari Keuntungan Bersih 2023

"Selama dua minggu dan levelnya untuk level empat ada 45 kabupaten kota, level tiga 32 kabupaten kota, dan level dua sebanyak 39 kabupaten kota,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin 9 Agustus 2021.

Menurut Airlangga, keputusan ini diambil karena kasus COVID-19 di luar pulau Jawa-Bali masih belum menurun. Disebutkan juga oleh Airlangga, terdapat 302 kabupaten/kota masuk asesmen level 3 yang sebagian level 4. Adapun 39 kabupaten/kota lainnya masuk kategori asesmen level 2.

Melodi Bali Memukau New York: Navicula dan Endah N Rhesa Luncurkan Album "Segara Gunung"

"Karena (luar Jawa-Bali) memang berbeda dengan Pulau Jawa yang sudah menurun," ujar Menteri tersebut.

Sebelumnya diberitakan  Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan bahwa kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 di Jawa-Bali diperpanjang hingga tanggal 16 Agustus 2021 mendatang.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

"Atas arahan Presiden maka PPKM level empat, tiga, dan level dua di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai 16 Agustus 2021," kata Luhut dalam telekonferensi, Senin 9 Agustus 2021.

Luhut menjelaskan, keputusan lebih detail terkait perpanjangan PPKM level empat, tiga, dan level dua di Jawa-Bali pada 10-16 Agustus 2021 mendatang, nantinya akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri. Dia bahkan memastikan bahwa proses keputusan terkait ide perpanjangan PPKM ini, sebelumnya juga sudah dikomunikasikan kepada para pihak dan stakeholder terkait lainnya.

"Kami telah berkomunikasi dengan cermat dengan berbagai pihak, misalnya asosiasi mal, perindustrian dan sebagainya. Sehingga detail-detail pelaksanaan ini sudah disiapkan dengan baik oleh berbagai asosiasi," ujar Luhut.

Mengenai penerapan perpanjangan PPKM level empat, tiga, dan level dua yang dilakukan sejak tanggal 2-9 Agustus 2021 di Jawa Bali, Luhut mengklaim bahwa hal itu telah menunjukkan hasil yang menggembirakan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya