Eks Pejabat di Tebing Tinggi Divonis 5 Tahun tapi Tak Langsung Dibui
Selasa, 10 Agustus 2021 - 10:22 WIB
Sumber :
- VIVA/Putra Nasution
Dalam kasus itu, majelis hakim telah menjatuhkan hukuman terhadap dua anak buah Pardamean, antara lain Efni Efridah, Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, yang divonis penjara 7 tahun, dan Masdalena Pohan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pengadaan Buku Panduan Pendidik SD dan SMP TA 2020, yang diganjar penjara 4,5 tahun. (ant)
Baca Juga
Soal Luhut Usul Ubah Definisi Korupsi, Yusril: Tidak Bisa Sembarangan
Yusril menilai usulan Luhut mengubah definisi korupsi perlu dikaji mendalam. Ia menekankan pentingnya memahami sejarah UU Tipikor dan menyesuaikannya dengan UNCAC.
VIVA.co.id
25 Oktober 2026