Eks Pejabat di Tebing Tinggi Divonis 5 Tahun tapi Tak Langsung Dibui

Pardamean Siregar (kanan), mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, saat sidang dengan aganda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan, Senin 9 Agustus 2021.
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

Dalam kasus itu, majelis hakim telah menjatuhkan hukuman terhadap dua anak buah Pardamean, antara lain Efni Efridah, Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, yang divonis penjara 7 tahun, dan Masdalena Pohan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pengadaan Buku Panduan Pendidik SD dan SMP TA 2020, yang diganjar penjara 4,5 tahun. (ant)

img_title Bicara di Harvard, JK Ingatkan soal Perang Dunia hingga Korupsi yang Menekan Ekonomi Indonesia: Uang Saja Tidak Cukup!
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra

Soal Luhut Usul Ubah Definisi Korupsi, Yusril: Tidak Bisa Sembarangan

Yusril menilai usulan Luhut mengubah definisi korupsi perlu dikaji mendalam. Ia menekankan pentingnya memahami sejarah UU Tipikor dan menyesuaikannya dengan UNCAC.

img_title
VIVA.co.id
25 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut