PPKM Diperpanjang, PKS Beri 4 Catatan

Politikus PKS Sukamta sebelum pandemi.
Sumber :
  • VIVA/Daru Waskita

VIVA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), masih diperpanjang oleh pemerintah hingga 16 Agustus 2021. Perpanjangan itu untuk wilayah Jawa dan Bali. Partai Keadilan Sejahtera (PKS), memberi catatan.

img_title Pemerintah Tarik Utang Baru Per Agustus 2026, Capai Rp506 Triliun

Ketua DPP PKS, Sukamta mengatakan, masih ada banyak permasalahan di lapangan yang belum teratasi dengan pemberlakuan PPKM. Seperti kelangkaan oksigen hingga keterlambatan penyaluran bantuan sosial atau bansos. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saat ini situasi terasa lebih rumit, di satu sisi masih tinggi tingkat penularan dan juga kematian akibat COVID, di sisi lain rakyat bawah menjerit karena semakin beratnya kondisi ekonomi. Mengapa situasi yang pelik ini terjadi, menurut saya karena penanganan COVID dengan kebijakan PPKM ini tidak berangkat dari formula UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pemerintah membuat kebijakan dengan berganti-ganti istilah yang malah membingungkan banyak pihak," jelas Sukamta, Selasa 10 Agustus 2021.

img_title 94 Pengungsi Gempa di NTT Meninggal, DPR: Pelajaran Buat Pemerintah, ke Depan Harus Lebih Siap

Menggunakan kebijakan dengan melakukan karantina wilayah, seperti dalam UU Kekarantinaan, menurutnya sulit terwujud. Maka dalam hal ini, dirinya minta pemerintah untuk fokus pada 4 perlindungan selama dilakukan PPKM.

Pertama, kata Sukamta, yang paling penting adalah melindungi nyawa dan kesehatan, baik masyarakat maupun tenaga kesehatan. Saat ini angka kematian harian masih di atas 1.000, tertinggi di dunia. 

img_title Perlindungan Lahan Pertanian Diperkuat, Kepastian Usaha Petani Makin Terjaga

"Pemerintah harus fokus menekan angka kematian dengan penyediaan sarana dan prasarana kesehatan yang memadai hingga ke daerah-daerah," ujar Sukamta.

Yang kedua, pemerintah harus melindungi masyarakat miskin dan rentan secara ekonomi dengan memastikan kebutuhan pokok masyarakat terpenuhi. Kebijakan pembatasan harus diiringi dengan pemberian bantuan sosial yang tepat dan merata termasuk untuk para pekerja lepas, harian, pekerja sektor informal yang kehilangan pendapatan.

"Ketiga, perlindungan wilayah Indonesia dengan melakukan pengetatan pintu masuk. Jangan terulang keteledoran menjaga akses pintu masuk Indonesia, sehingga varian delta bisa masuk dan membuat lonjakan kasus COVID yang sangat tinggi," jelasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keempat, lanjutnya, yang juga tidak kalah penting, di masa pandemi ini pemerintah juga harus melindungi data pribadi masyarakat. Sebab beberapa kali data masyarakat bocor dan cukup merugikan.

"Selama pandemi terjadi beberapa kali kasus kebocoran data, juga ada penggunaan NIK oleh WNA untuk keperluan vaksin. Semua ini harus diusut secara tuntas dan ini juga mengingatkan betapa mendesaknya keberadaan UU Perlindungan data," ujarnya.

Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara

Menkeu Suahasil: Utang Krisis 1998 Lunas, Kita Selesaikan di Agustus

Suahasil mengatakan pemerintah sudah menyelesaikan kewajiban surat utang terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang berasal dari penanganan krisis 1997-1998.

img_title
VIVA.co.id
18 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut