Juliari Batubara Minta Dibebaskan, KPK Yakin Dia Bersalah

Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Dalam nota pembelaannya, mantan Menteri Sosial Juliari Batubara berharap majelis hakim memvonisnya bebas, dalam perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.

img_title Cegah Dana Bansos Digunakan Penerima buat Judi Online, Luhut Bakal Pakai Cara Ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri optimis dengan apa yang sudah diuraikan dalam surat tuntutan Juliari. Diketahui politisi PDI Perjuangan itu dituntut 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menilai Juliari terbukti menerima suap dalam pengadaan paket bansos COVID-19 wilayah Jabodetabek 2020 sebesar Rp32,48 miliar.

img_title Eva Stevany Rataba Masuk Desil 4, Segini Gaji dan Tunjangannya

"KPK optimis dengan apa yang sudah diuraikan dalam surat tuntutan akan terbukti dan majelis hakim akan mengabulkan amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Selasa 10 Agustus 2021.

Ali lebih jauh menekankan, bahwa pembuktian sebagaimana uraian analisa yuridis Jaksa KPK sudah sesuai hasil fakta-fakta persidangan.

img_title Perkuat Penyaluran Bansos, Pemerintah Buatkan Rekening BRI dan BSI Buat Seluruh Rakyat RI

"Sehingga kami meyakini majelis hakim dalam pertimbangannya akan mengambil alih fakta hukum dimaksud," kata Ali.

Sebelumnya mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara menyinggung nasib anak-anaknya yang masih di bawah umur dalam nota pembelaannya atau pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Juliari juga memohon agar majelis hakim memvonisnya bebas.

"Oleh karena itu permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil serta permohonan keluarga besar saya kepada majelis hakim yang mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," kata Juliari saat membacakan pledoi, Senin, 9 Agustus 2021.

"Putusan majelis yang mulia akan teramat besar dampaknya bagi keluarga saya, terutama anak-anak saya yang masih di bawah umur dan masih sangat membutuhkan peran saya sebagai ayah mereka," kata Juliari.

Juliari meyakini bahwa hanya majelis hakim yang dapat mengakhiri penderitaan lahir dan batin dari keluarganya yang sudah menderita.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tidak hanya dipermalukan tapi juga dihujat untuk sesuatu yang mereka tidak mengerti. Badai kebencian dan hujatan akan berakhir tergantung dengan putusan dari majelis hakim," kata dia. 

Diketahui, pada surat tuntutannya, JAksa KPK menyebut Juliari dinilai terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut