Masinton Pasaribu: Surat Ketua DPR ke DPD Sesuai Amanat UU

Masinton Datangi KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA - Anggota Komisi XI DPR, Masinton Pasaribu, mengatakan surat Ketua DPR, Puan Maharani, kepada pimpinan DPD terkait seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan sudah sesuai amanat undang-undang. Menurutnya, jika ada gugatan dari elemen masyarakat terkait surat tersebut, hal itu sah-sah saja.

Pimpinan DPR Kompak Tak Mau Revisi UU MD3

“Namun perlu diketahui, mbak Puan sebagai Ketua DPR RI, kapasitasnya adalah melaksanakan fungsi yang diamanatkan dalam undang-undang. Dalam hal ini, dua UU yaitu UU No 15 tahun 2006 tentang BPK di mana di situ jelas disebutkan bahwa anggota BPK RI dipilih oleh DPR RI dengan pertimbangan DPD RI,” kata Masinton di Jakarta, Selasa, 10 Agustus 2021.

Dalam hal ini, lanjut dia, Puan melaksanakan fungsi tersebut, menyampaikan surat dari DPR kepada DPD sesuai dengan amanat UU 15 Tahun 2006 dan juga amanat UU MD3.

Puan Tegas Bilang Pemenang Pileg 2024 yang Berhak Jadi Ketua DPR

Soal gugatan elemen masyarakat, dalam hal ini MAKI dan LP3HI, Masinton meyakini hakim pada PTUN Jakarta akan mempertimbangkan tugas dan fungsi Puan Maharani sebagai Ketua DPR.

Baca juga: MAKI Bakal Gugat Puan Maharani terkait Seleksi Anggota BPK

Rencana Megawati Bertemu Prabowo, Puan: Insya Allah

Lebih jauh, anggota DPR dari Dapil DKI Jakarta II itu mengatakan proses seleksi terhadap calon anggota BPK masih panjang.

“Selain nanti (pertimbangan) dari DPD RI, tentu akan kembali dilakukan fit and proper test di Komisi XI DPR RI, baru nanti kemudian dipilih siapa yang layak dan memenuhi persyaratan integritas dan komitmen sebagai calon anggota BPK nanti,” kata Masinton.

Oleh karena itu, dia minta supaya biar proses ini berjalan tanpa ada tekanan, tanpa ada intervensi, dan tentu DPR bersama DPD akan memberikan yang terbaik siapa nanti yang akan menduduki jabatan sebagai anggota BPK tersebut.

Komisi XI DPR akan menggelar fit and proper test terhadap satu calon anggota BPK pada September 2021. Pemilihan tersebut dilakukan karena berakhirnya masa jabatan Bahrullah Akbar yang merupakan anggota V BPK.

Artinya dari 16 nama calon yang disampaikan dalam surat Ketua DPR hanya akan disetujui satu orang oleh DPR.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya