Beredar Kabar Pilpres Diundur 2027, DPR: Tidak Ada Wacana Itu

Ilustrasi penghitungan surat suara Pemilu 2019.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Beredar kabar skema Pemilu 2024 diundur menjadi 2027. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa menepis kabar itu dan menyampaikan pemilu serentak tetap dilaksanakan pada 2024.

Putusan MK Bersifat Final, Prof Niam: Kontestasi Telah Usai, Saatnya Bersatu

Menurut dia, pemerintah bersama DPR tidak pernah membahas rencana penundaan tersebut. “Tidak ada wacana itu (penundaan Pemilu Serentak 2024 ke 2027),” kata Saan saat dikonfirmasi VIVA pada Minggu, 15 Agustus 2021.

Saan menegaskan pelaksanaan Pemilu legislatif baik DPR, DPRD, dan DPD dan Pemilu Presiden masih sesuai kesepakatan akhir yakni tetap 2024. “Tidak ada wacana penundaan,” ujar legislator Nasdem itu.

Usai Nasdem, Presiden PKS Ahmad Syaikhu Sambangi Cak Imin di Markas PKB

Pun, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari menekankan informasi yang beredar terkait pemilu serentak 2024 diundur menjadi tahun 2027 adalah tidak benar. Menurut dia, pelaksanaan pemilu tetap sesuai jadwal dengan pemungutan suara pada 21 Februari 2024.

“Yang benar adalah pemilu serentak 2024 (pilpres, pemilu DPR, DPD, dan DPRD) coblosan dilaksanakan 21 Februari 2024 dan pilkada serentak coblosan pada 27 November 2024,” jelas dia.

Survei di Atas 50 Persen, Elite Golkar Dorong Ridwan Kamil Maju Pilgub Jabar Ketimbang Jakarta

Sebelumnya, beredar luas di media sosial bahwa skema pemilu DPR, DPD, dan pemilihan presiden yang semestinya dilakukan pada 2024 ditunda ke 2027. Sementara, untuk Pemilu DPRD dan Pilkada tetap digelar 2024. 

"BREAKING NEWS. Skema Pemilu DPR dan DPD JUGA Pilpres yang sedianya dilakukan tahun 2024 DITUNDA ke tahun 2027 namun untuk Pemilu  DPRD dab Pilkada tetap di tahun 2024. Kaukus Pemilu sudah lakukan lobi-lobi politik ke Ketum Parpol," demikian bunyi pesan singkat berantai melalui WhatsApp tersebut.

Pada awal Juni 2021, Tim Kerja Bersama persiapan Pemilu-Pilkada 2024 yang terdiri atas Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi II DPR, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyepakati pencoblosan Pemilu 2024 yakni pilpres dan pemilu legislatif DPR, DPRD, DPD digelar pada 28 Februari 2024.

Untuk pilkada serentak, pencoblosan dilakukan pada 27 November 2021. Kesepakatan itu diputuskan pada rapat bersama pada Kamis, 3 Juni 2021.

Merujuk dari rencana, tahapan Pemilu 2024 akan dimulai 25 bulan sebelum pelaksanaan pemungutan suaranya yakni sekitar Maret 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya