Kejaksaan Dikritik saat Tangani Kasus Jiwasraya

Gedung Kejaksaan Agung RI pascakebakaran
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Kualitas Kejaksaan Agung dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi, khususnya kasus pengelolaan dana investasi PT Jiwasraya kembali dipertanyakan. Sebab, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membatalkan surat dakwaan jaksa terhadap 13 perusahaan manajemen investasi (MI).

Kabar Sandra Dewi Dicekal Kejagung, Pengacara Harvey Moeis Bilang Begini

“Menurunnya kualitas kejaksaan, tergambar dari putusan yang menyebutkan bahwa ada pencampuran perkara yang berlainan dalam satu perkara,” kata Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar saat dihubungi wartawan pada Selasa, 17 Agustus 2021.

Majelis Hakim Tipikor Jakarta membatalkan dakwaan jaksa pada Kejaksaan Agung terkait 13 korporasi yang didakwa melakukan korupsi bersama Benny Tjokrosaputro, dan kawan-kawan dalam kasus Jiwasraya.

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Ungkap 2 Hal yang Dilakukan Guna Mencegah Korupsi

Dalam putusannya, Hakim Ketua IG Eko Purwanto mengadili, menerima keberatan atau eksepsi tentang penggabungan berkas perkara yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa yakni menyatakan surat dakwaan batal demi hukum. Karena, penggabungan berkas perkara dakwaan jaksa dapat menyulitkan hakim.

Maka dari itu, Fickar meminta Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin harus menjadikan perhatian serius penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Jiwasraya. "Karena justru Kejaksaanlah sebagai pimpinan penyelesaian perkara pidana (plurium litis)," ujarnya.

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan

Sementara mantan Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Halius Hosen mempertanyakan letak profesionalisme kejaksaan dalam menangani perkara tindak pidana korupsi sehingga kalah di persidangan. Tentu, kekalahan ini menjadi rasa malu Korps Adhyaksa.

"Dimana lagi letak profesionalisme Kejaksaan? Sudah jelas perkara satu dengan lainnya yang tak ada kaitan sama sekali dengan jumlah yang sangat banyak, yaitu 13 manajer investasi digabungkan perkaranya. Jelas, kapasitas hakim untuk mengabulkan eksepsi adalah hal yang tepat," kata Halius.

Ketua Komisi Kejaksaan periode 2011-2015 ini meminta Jaksa Agung supaya mengeksaminasi perkara tersebut. Sehingga, semua pejabat kejaksaan bisa mempertanggungjawabkan tupoksinya.

“Jaksa itu een en ondeelbaar jadi jaksa itu satu dan tak terpisahkan. Saya harap Jaksa Agung ingat itu! Kasus ini seperti mengamini hasil survei yang mengatakan kinerja kejaksaan kian buruk. Padahal perkara ini termasuk perkara penting dan menarik perhatian masyarakat," tandasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya