12.164 Narapidana di Jawa Barat Dapat Remisi Kemerdekaan 

Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum
Sumber :
  • VIVA/ Adi Suparman

VIVA – Sebanyak 12.164 narapidana dan anak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Jawa Barat, mendapatkan remisi kemerdekaan.

Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum menyerahkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2021 Narapidana dan Anak secara simbolis di Lapas Perempuan Kelas II A, Kota Bandung, Selasa 17 Agustus 2021. 

"Narapidana yang memperoleh remisi harus tetap sadar, taat dan juga mengetahui tentang hukum supaya kita tidak terjerat oleh hukum. Sehingga tidak akan lagi terjerumus pada hal-hal yang bertentangan dengan agama dan negara," ujar Uu, Rabu 18 Agustus 2021.

Polda Jabar Prediksi Puncak Arus Mudik Terjadi Mulai 6 April 2024

Baca juga: Lebih dari Dua Ribu Narapidana Bebas usai Terima Remisi HUT Ke-76 RI

Narapidana yang berhak memperoleh remisi, yakni berkelakuan baik, menjalani pidana minimal enam bulan dihitung sejak penahanan untuk tindak pindana umum, dan untuk tindak pidana terkait PP No.99/2012 pasal 3A tetap harus menjalani pidana minimal enam bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan. 

Wagub Uu berharap para narapidana yang bebas usai mendapatkan remisi harus berani mengubah pola perilaku. Sehingga saat mereka kembali ke tengah-tengah masyarakat, sepenuhnya bisa diterima. “Jangan sampai mereka frustasi sehingga berpikiran yang tidak-tidak, akhirnya kembali pada hal-hal yang dilarang oleh agama dan negara. Jadi pesan pada diri mereka sendiri dan juga pesan kepada masyarakat untuk bisa bergabung dan bergaul,” katanya.

Masyarakat tetap harus bisa menerima. Karena sudah dibekali selama menjalani masa tahanan. Juga, agar mereka yang baru bebas, tidak kembali melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

Giliran Pangandaran Digoyang Gempa, Terasa Sampai Banyumas dan Kebumen

“Sehingga mereka anggap adalah seperti masyarakat biasa yang tidak memiliki hal-hal negatif ke belakang atau riwayat yang tidak baik ke belakang," tambahnya. 

Uu menambahkan, narapidana dan petugas lapas maupun rutan sudah menjalani vaksinasi COVID-19. Hal itu dilakukan untuk menekan risiko penularan COVID-19 di lapas maupun rutan. "Penghuninya baik itu binaan ataupun petugasnya atau pegawainya, sudah divaksin," terangnya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea meresmikan markas Brigade KSPSI Jawa Barat di Kantor DPD KSPSI Jawa Barat.

Andi Gani Dorong Markas Brigade KSPSI Jadi Garda Terdepan Perjuangkan Hak Buruh

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea meresmikan markas Brigade KSPSI Jawa Barat di Kantor DPD KSPSI Jawa Barat.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024