Komnas HAM Siap Beberkan Kisruh TWK KPK ke Presiden Jokowi

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Zulfikar

VIVA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), akan langsung menyerahkan temuan-temuan dan rekomendasinya terkait asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Presiden Joko Widodo. Rencananya akan disampaikan pekan depan.

Komnas HAM Laporkan Ratusan Kasus HAM di Papua pada 2023 kepada Menko Polhukam

"Paling cepat minggu depan (menyerahkan rekomendasi). Saat ini masih edit tata bahasa, tata letak dan juga hal-hal teknis lainnya,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dikonfirmasi awak media, Rabu, 18 Agustus 2021.

Komnas HAM berharap, rekomendasi itu segera mendapat perhatian dan tindak lanjut Presiden Jokowi. Nantinya, lanjut Beka, Komnas HAM akan terus memantau sikap yang diambil baik oleh Presiden maupun KPK dan juga BKN.

Hak Disabilitas, Kematian Petugas hingga Netralitas Aparat dalam Pemilu Disorot Komnas HAM

"Nanti monitoringnya didasarkan sikap Presiden, KPK dan BKN menanggapi laporan Komnas HAM. Kuncinya berdasar rekomendasi Komnas HAM ada di tangan Presiden," kata Beka.

Dikonfirmasi terpisah, Komisioner Komnas HAM lainnya Choirul Anam mengatakan, dalam pertemuan nanti, pihaknya bukan hanya menyerahkan temuan dan rekomendasi. Tapi juga memberikan penjelasan langsung terkait ditemukannya pelanggaran dalam tes tersebut.

KPU Bantah Catatan Komnas HAM soal Surat Suara Penyandang Disabilitas Tak Ada Huruf Braille

"Kami berharap dapat diterima langsung oleh Presiden. Disamping menyerahkan laporan lengkap pertemuan itu juga penting untuk penjelasan langsung khususnya juga menunjukkan bukti sebagai dasar kesimpulan," kata Anam.

Komnas HAM menyatakan ada 11 pelanggaran HAM dalam pelaksanaan asesmen TWK pegawai KPK sebagai syarat pengalihan status menjadi ASN. Sebelas bentuk hak yang dilanggar tersebut adalah hak atas keadilan dan kepastian hukum; hak perempuan; hak untuk tidak diskriminasi; hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan; hak atas pekerjaan; dan hak atas rasa aman.

Berikutnya hak yang dilanggar adalah hak atas informasi; hak atas privasi; hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat; hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan; dan hak atas kebebasan berpendapat.

Adapun laporan akhir ini dibuat setelah Komnas HAM mendapatkan aduan dari pegawai KPK yang dinyatakan gagal dalam proses asesmen TWK. Dalam prosesnya, terdapat 23 orang pegawai komisi antirasuah yang dimintai keterangan baik yang lolos maupun tak lolos.

Selain itu, Komnas HAM juga meminta keterangan dari pihak lain termasuk pimpinan KPK yang diwakili oleh Wakil Ketua Nurul Ghufron. Tak hanya itu, KPK juga mendalami barang bukti yang diterima berupa dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan asesmen TWK sebagai syarat alih status kepegawaian.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya