Moeldoko Dikecam karena Minta TWK KPK Tak Dilarikan ke Presiden

Kepala Staf Presiden Moeldoko saat menerima perawakilan korban Jiwasraya
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritisi pernyataan Kepala Staf Kepresidenan (KSP)Moeldoko, terkait polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK

Jaksa KPK Panggil Febri Diansyah dkk ke Sidang SYL, Ini Alasannya

Menurut ICW, pernyataan Moeldoko menggambarkan ketidakpahaman dirinya terhadap isu pemberantasan korupsi.

“Betapa tidak Moeldoko menyebutkan agar persoalan alih status kepegawaian KPK jangan dilarikan ke Presiden,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada awak media, Kamis, 19 Agustus 2021.

Anak Buah SYL Video Call Bahas 'Orang KPK' dan 'Ketua': Siapin Dolar Nanti Kami Atur

Menurut Kurnia, pernyataan itu sangatlah keliru. Pasalnya rekomendasi dari Ombudsman RI dan Komnas HAM mengarah kepada Presiden karena KPK melakukan banyak pelanggaran saat menggelar TWK. 

Terlebih berdasarkan Pasal 3 PP 17 tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil telah menyebutkan bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.

Eks Sespri Sekjen Ungkap BAP KPK Bocor ke Pejabat Kementan

“Tidak hanya itu, Moeldoko juga mengatakan ‘semaksimal mungkin Presiden tidak terlibat di dalamnya’. Lagi-lagi pernyataan ini keliru sebab pada tanggal 17 Mei 2021 Presiden telah mengambil sikap dengan mengatakan Tes Wawasan Kebangsaan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK. Jadi wajar saja jika kemudian masyarakat meminta Presiden konsisten dengan pernyataannya,” kata Kurnia.

Untuk itu ICW merekomendasikan ke Moeldoko agar membaca terlebih dahulu temuan Ombudsman dan Komnas HAM sekaligus melihat situasi KPK terkini, baru memberikan komentar. Jangan terbalik, komentar baru membaca. Hal ini penting bagi seorang pejabat publik agar tidak keliru dalam menyampaikan pernyataan kepada masyarakat.

Sebelumnya Moeldoko menyebut, tidak semua persoalan harus diambil alih langsung oleh presiden. Pasalnya, kata Moeldoko, dalam struktur kelembagaan maupun badan, sudah ada pejabat yang bertugas dan melekat dengan tanggung jawab.

“Jangan semua persoalan itu lari ke presiden. Terus ngapain yang di bawah,” kata Moeldoko.

Apalagi, kata Moeldoko, urusan kepegawaian merupakan wewenang BKN. Dia meyakini, BKN memiliki standar dalam menjalankan tugas terkait kepegawaian. 

“BKN punya standar-standar tersendiri di dalam menentukan itu. Semaksimal mungkin presiden tidak terlibat di dalamnya,” kata Moeldoko.

Mantan panglima TNI ini juga berharap ke depannya tidak semua urusan didesak untuk diambil alih kepada presiden. Moeldoko meminta supaya fokus presiden pada persoalan negara yang lebih besar.

“Jadi nanti kalau semua semuanya Presiden. Berilah ruang kepada presiden untuk berpikir yang besar, persoalan-persoalan teknis pembantu yang menjalankan. Itu memang strukturnya harus begitu agar apa, agar struktur organisasi bernegara ini berjalan efektif. Kalau enggak nanti berbelit,” imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya