Kepala LAN RI Ungkap Kendala Pemda Mengharmoniskan UU Cipta Kerja

 Kepala Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI), Adi Suryanto
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Kepala Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI) Adi Suryanto mencatat ada beberapa kendala yang dihadapi oleh kepala daerah dalam mensingkronisasi dan mengharmoniskan Undang-undang Cipta Kerja.

KLHK: 3,37 Juta Hektare Lahan Sawit Terindikasi Ada dalam Kawasan Hutan

Setidaknya, terdapat 4 hal yang menjadi kendala yakni. 1, keterbatasan jumlah dan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang hukum. 2, proses koordinasi antara Pemda dengan pemrintah pusat. 3, belum terbitnya peraturan teknis yang diharapkan menjadi acuan bagi Pemda, dan 4, permasalahan anggaran untuk melakukan kajian dan analisa Perda Perkada.

"Persoalan anggaran untuk analisis Perda yang terkadang butuh biaya yang cukup mahal," kata Adi Suryanto dalam acara konferensi pers "Mendorong Progresivitas Pemerintah Daerah Dalam Pelayanan dan Kemudahan Berinvestasi di Daerah Pasca UU Cipta Kerja" secara virtual di Jakarta, Jumat, 20 Agustus 2021.

ASN di 12 Pemda Sudah Terima THR, Segini Jumlahnya

Maka, ia meminta agar pemerintah daerah di berbagai Tanah Air di Indonesia agar dapat mengharmonisasikan dan bersinergi dengan dalam pelaksanaan UU Cipta Kerja.

"Kalau kita merujuk di pasal 181 UU Cipta Kerja seluruh instansi dari pusat ke daerah diharuskan melakukan haromonisasi peraturan-peraturannya dengan UU Cipta Kerja. Termasuk Perda," ujarnya.

Kemendagri: BUMD Penting Bagi Pemda Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Bahkan, Presiden Joko Widodo juga telah meminta kepada daerah untuk menyiapkan dan menyesuaikan kebijakan-kebijakan dengan UU Cipta Kerja.

"Bahkan Presiden meminta kepada kepala daerah untuk mendukung penuh implementasi UU Cipta Kerja dengan mempermudah perizinan investasi perizinan yang ada di daerah," katanya.

Tentunya, pemerintah daerah perlu melakukan langkah-langkah mengharmonisasikan dan mensingkronisasikan dengan UU Cipta Kerja diantaranya: 1. Pemda perlu segera melakukan inventarisasi Perda atau Perkada yang terdampak dari terbitnya UU tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya. 2, Pemerintah pusat harus memperkuat SDM bidang hukum di Pemda melalui rekrutmen, melalui rotasi pegawai maupun pengembangan kompetensi.

Kemudian, 3. Pemerintah pusat segera menerbitkan peraturan teknis agar dapat dijadikan rujukan bagi Pemda dalam harmonisasi dan sinkronisasi. 4, melibatkan analisis-analisis kebijakan untuk membantu percepatan proses penyesuaian Perda dan Perkada.

Sebagai bentuk kontribusi LAN dalam membantu mengharmoniskan Pemda dengan UU Cipta Kerja dalam bentuk langkah-langkah fundamental yang dirumuskan melalui metode MAVA: mapping, analysis, agenda.

"Metode ini disusun dengan memperhatikan kendala-kendala yang dialami oleh Pemda. Sehingga dapat memberikan kemudahan dan kepraktisan bagi Pemda. Dengan memperhatikan metode MAVA diharapkan dapat mewujdukan ekosistem investasi dan kegiatan usaha," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya