Mantan Kadis Bina Marga Sumut Ditangkap Kejari Langkat

Tersangka Effendy Pohan saat diamankan petugas Kejari Langkat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Putra Nasution (Medan)

VIVA – Mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut, Effendy Pohan ditangkap oleh tim gabungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, saat tiba di Bandara Kualanamu Internasional Airport di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu malam, 21 Agustus 2021.

Kasus Korupsi Kredit Macet Jaksa Eksekusi Eks Pegawai Bank BNI ke Penjara

Effendy ditetapkan sebagai tersangka oleh tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Langkat, terkait kasus dugaan korupsi anggaran APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2020 pada UPT Jalan-Jembatan, Kota Binjai, dengan nilai anggaran Rp2.499.769.520.

Penangkapan Effendy karena ia sudah dua kali mangkir pemanggilan tim penyidik Pidsus Kejari Langkat untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi tersebut. 

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan

Kemudian dia diketahui tidak berada di rumahnya di Kota Medan. Tim gabungan dari Pidsus dan Intel Kejari Langkat mendapat informasi bahwa Effendy akan mendarat di Bandara Kualanamu dari Jakarta, pada hari itu.

"Sekira pukul 19.30 WIB, tim penyidik berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Effendy Pohan tanpa adanya perlawanan," ujar Kepala Seksi Intel Kejari Langkat, Boy Amali kepada wartawan, Minggu, 22 Agustus 2021.

Alasan Kejaksaan Agung Izinkan 5 Smelter Timah Tetap Beroperasi Meski Disita

Boy menjelaskan, saat diamankan Effendy tidak melakukan perlawanan. Ia langsung dibawa ke Kantor Kejari Langkat untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

"Perintah Penangkapan tersangka Nomor : Print-01/L.2.25.4/Fd.1/08/2021 tanggal 20 Agustus 2021. Selanjutnya, tersangka dibawa Rutan Tanjungpura Kabupaten Langkat untuk dilakukan penahanan," kata Boy.

Boy juga memastikan pihak Kejari Langkat akan melakukan penahanan terhadap tersangka Effendy  selama 20 hari ke depan di Rutan Tangjungpura.

"Bahwa tersangka Effendy Pohan tersebut akan dilakukan penahanan terhitung mulai tanggal 21 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 09 September 2021 di Rutan Tanjungpura selama 20 hari," ujar Boy.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya