Satreskrim Polres Indramayu Bekuk Pria Diduga Sebar Hoax Vaksin

Satreskrim Polres Indramayu tangkap tersangka hoax vaksin.
Sumber :
  • tvOne/ Opih Riharjo (Indramayu)

VIVA – Petugas Satreskrim Polres Indramayu menangkap RI (25) saat bersembunyi di indekosnya di Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 20 Agustus 2021, sekitar pukul 00.30 WIB.

WHO: Imunisasi Global Menyelamatkan 154 Juta Jiwa Selama 50 Tahun Terakhir

Pemuda asal Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, itu ditangkap Satreskrim Polres Indramayu karena diduga menyebar informasi bohong atau hoaks terkait vaksin di media sosial (medsos) Instagram.

Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, pelaku menyebar hoax terkait vaksin melalui akun instagramnya, @ravie_isnandar.

Awas Hoaks, Ayu Dewi Tegaskan Gak Pernah Jadi MC Peluncuran Jet Pribadi Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Awalnya, kata Luthfi, personel Satreskrim Polres Indramayu sedang melakukan patroli siber, Selasa, 10 Agustus 2021 sekira jam 11.30 WIB.

Saat patroli siber, menurut Luthfi, melihat akun Instagram yang mem-posting "Wow..INDERAMAYU JADI LEVEL 3. Bupati Inderamayu Hj. Nina Agustina berpesan agar masyarakat Inderamayu tetap menjaga protokol kesehatan dan mematuhi aturanya.yang belum vaksin segera vaksin."

Nikita Mirzani Ngaku Dapet Kekerasan dari Rizky Irmansyah, Lita Gading: Lapor Jangan Koar-koar

Dalam posting-an tersebut, lanjutnya, terdapat komentar terlapor dengan menggunakan akun @ravie_isnandar yang menuliskan "VAKSIN APA? KEMENTRIAN KESEHATAN AJA TIDAK MEWAJIBKAN VAKSIN? VAKSIN GA GUNA BIKIN RAKYAT SENGSARA KARENA SANDIWARA PARA PETINGGI NEGARA".

"Posting-an terlapor tersebut dinilai merupakan posting-an yang berisi berita atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan kegaduhan masyarakat," ujar Luthfi, Minggu, 22 Agustus 2021.

Satreskrim Polres Indramayu melakukan penyelidikan. Tidak lama kemudian mengamankan RI. RI selanjutnya dibawa ke Mapolres Indramayu untuk dimintai keterangan terkait motif sebar hoaks.

"Yang bersangkutan mem-posting posting-an tersebut karena merasa kecewa terhadap pemerintah yang menerapkan PPKM, pasalnya dengan diterapkannya PPKM oleh pemerintah yang bersangkutan tidak bisa bebas beraktifitas sehari-hari," ujarnya.

Atas perbuatannya, RI dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Laporan Opih Riharjo (tvOne/ Indramayu, Jawa Barat)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya