Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara

Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Majelis Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dengan pidana 12 tahun penjara.

img_title Rp10 Miliar Masuk ke Orang Kepercayaan Nusron, KPK Kini Buru Siapa Pengirimnya

Selain itu, Juliari Batubara diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Juliari P. Batubara telah terbukti secara sah dengan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim M. Damis saat membacakan amar putusan pada Senin, 23 Aguatus 2021.

Juliari Batubara dinyatakan majelis hakim terbukti menerima suap terkait pengadaan bansos dalam penanganan pandemi COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Sidang Juliari sendiri ditayangkan secara live streaming oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Juliari tidak dihadirkan di ruang sidang, melainkan melalui virtual dari Gedung KPK.

Sementara tim jaksa dan sebagian penasihat hukum mendengarkan langsung pembacaan putusan di ruang sidang.

Tidak cuma pidana pokok, Juliari Batubara juga dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp14,59 miliar dan dicabut hak politiknya selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Dalam menjatuhkan putusannya, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal-hal yang memberatkan Politikus PDIP itu yakni karena perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Hakim juga menilai Juliari berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya. Perbuatan terdakwa dilakukan pada saat kondisi darurat pandemi COVID-19.

"Ibarat melempar batu sembunyi tangan," kata hakim.

img_title Febrie Adriansyah hingga Don Ritto Bakal Dilimpahkan ke Kejari Jaksel Besok

Sementara itu untuk hal yang meringankan, Juliari belum pernah dihukum.

Pada perkaranya, Juliari dinyatakan terbukti menerima Rp32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial COVID-19.

Uang suap teraebut diterima dari sejumlah pihak. Sebanyak Rp1,28 miliar diterima dari Harry van Sidabukke, Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar M, dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos COVID-19 lainnya.

Juliari dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia di Kantor DPP Golkar

Kader Golkar Hattrick Terjerat Korupsi, Bahlil: Ini Musibah, Kita Tak Bisa Kontrol Satu-satu

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia angkat bicara terkait kadernya, Fahd A Rafiq yang tersandung kasus korupsi sampai tiga kali. Ia merasa terpukul imbas kasus itu

img_title
VIVA.co.id
18 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut