Oknum ASN dan 2 Karyawan RS Diciduk Terkait Hasil PCR Palsu

Ilustrasi swab test/PCR/Antigen.
Sumber :
  • Pixabay/neelam279

VIVA – Polisi menangkap empat orang sindikat pemalsuan surat hasil swab Polymerase Chain Reaction (PCR)COVID-19. Empat tersangka berinisial WK (30), DG (23), MA (36) dan AH (29).

Para tersangka tersebut melakukan pemalsuan dokumen di Rumah Sakit (RS) Provita Jayapura, Papua. Yakni dengan menawarkan jasanya bagi masyarakat yang akan bepergian menggunakan moda transportasi pesawat. Dimana syaratnya harus ada hasil PCR.

Dari empat tersangka tersebut, salah satunya diketahui bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Jayapura. Sedangkan tiga tersangka lainnya yakni dua orang karyawan tenaga kontrak di Rumah Sakit Provita Jayapura, dan seorang supir rental.    

“Empat tersangka kita sudah tahan, setelah mereka diminta keterangan terkait pemalsuan hasil PCR ini. Dari hasil penyidik anggota menemukan beberapa alat bukti,” ujar Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W. A. Maclarimboen didampingi Kasat Reskrim, AKP Sigit Susanto di Mapolres Jayapura, Senin, 23 Agustus 2021.

Kapolres mengatakan, surat PCR palsu tersebut dibuat pada bulan Juli lalu. Namun pengungkapan para tersangka baru dilakukan pada  Agustus 2021.

Dalam pembuatan surat PCR palsu ini, kata AKBP Fredrickus, yang menjadi korban adalah pihak Rumah Sakit Provita dan salah seorang dokter yang bekerja di rumah sakit tersebut.

“Tersangka WK dan DG sebagai pembuat surat palsu PCR, sedangkan MA dan AH sebagai penyuruh pembuat surat palsu. WK dan DG bekerja sebagai karyawan kontrak di RS Provita Jayapura,” katanya.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, pemalsuan surat PCR ini diketahui berawal dari seorang calon penumpang menanyakan kepada salah satu tersangka, AH perihal penerbitan surat PCR tanpa menjalani pemeriksaan kesehatan.

Minta Uang Buat Bayar Utang dan Cicilan Motor, Fitri Tewas di Tangan Mantan Suami

Setelah ada kesepakatan, ujar Fredickus, tersangka AH menghubungi MA, yang bekerja sebagai ASN di Kota Jayapura. Lalu AH menghubungi WK dan DG, yang bekerja sebagai tenaga kontrak di laboratorium Rumah Sakit Provita.

“Tersangka akui mencari keuntungan dengan harga Rp 1.700.000. Uang ini dibagikan kepada AH Rp 200.000 , MA Rp 600.000, WK dan DG Rp 900.000,” jelas Fredickus.

Alasan Pengemudi Fortuner Arogan Palsukan Pelat TNI Jalani Pemeriksaan Psikologi

Menurut Kapolres, kedua  tenaga kontrak itu mengcopi file di komputer laboratorium lalu mengeditnya. Selanjutnya kedua tersangka mengganti nama calon penumpang dengan file yang sudah ada dikomputer.

Guna menyakinkan, surat PCR palsu ini menggunakan stempel RS Provita dan dokter pemeriksa di laboratorium tersebut. Setelah itu diserahkan kepada calon penumpang yang akan berangkat.

Pengemudi Mobil Fortuner Arogan Palsukan Pelat TNI Terancam 6 Tahun Bui

Untuk barang bukti yang disita antara lain 1 unit handphone Samsung Galaxy A11, uang tunai Rp900.000, 1 lembar surat hasil pemeriksaan PCR pasien dan 1 HP Iphone.

Kemudian 1 HP Samsung Galaxy J6, 1 HP Samsung J2 Pro, 2 unit komputer, dan 2 buah keyboard komputer, serta 1 mesin printer, dan 1 buah stempel laboratorium PCR RS Provita.

“Tersangka dikenakan pasal 263 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1e) KUHP dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun,” lanjut Kapolres.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya