Polisi Serahkan Berkas Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung DPRD ke Jaksa

Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Didik Supranoto
Sumber :
  • Antara

VIVA – Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Didik Supranoto mengatakan, perkara atas dugaan korupsi proyek pembangunan DPRD Kabupaten Morowali Utara (Morut) dengan tersangka Ronny Tanusaputra dinyatakan lengkap atau P21.

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Seribu Butir Pil Koplo Y

"Berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulteng dan sudah dinyatakan lengkap (P.21) sehingga tinggal menunggu waktu untuk dilakukan tahap II, " kata Didik, Senin 23 Agustus 2021.

Sebelumnya, hakim tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Zaufi Amri menolak permohonan pemohon praperadilan Nomor: 7/Pid.Pra/2021/PN Pal diajukan Ronny Tanusaputra (pemohon) dengan termohon Kapolri Cq Kapolda Sulteng, Kamis 20 Mei 2021.

Dito Mahendra Dituntut Satu Tahun Bui Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal

Dengan putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan tersebut, maka status Ronny Tanusaputra sebagai tersangka dianggap sah. 

Polda Sulteng menetapkan Ronny Tanusaputra sebagai tersangka atas dugaan korupsi proyek pembangunan DPRD Kabupaten Morowali Utara (Morut).  

12 Jaksa Bakal Ungkap Skenario 'Licin' Yosep Subang Bunuh Istri dan Anak 

“Dalam eksepsi menilai eksepsi termohon. Dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon,” tandas Zufi Amri dalam putusannya. 

Inti pertimbangan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, karena menurut hakim, alasan pemohon adanya hubungan perjanjian kontrak dengan Direktur PT. Multi Konstrindo, Christian Hadi Chandra tidak termasuk kewenangan praperadilan. 

Sebab praperadilan hanya menilai formalitas penetapan tersangka. Sementara alasan pemohon telah masuk penilaian materi pokok perkara. 

Terkait penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon, menurut Hakim Amri sudah memiliki bukti permulaan cukup sesual Pasal 184 KUHP. 

Diketahui, Polda Sulteng juga telah menetapkan tersangka terhadap Direktur PT. Multi Konstrindo, Christian Hadi Chandra pada kasus yang sama . Namun status tersangka Christian Hadi Chandra telah dicabut, usai mengajukan praperadilan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya