Olivia Jensen Resmi Dilaporkan ke Bareskrim

Olivia Jensen
Sumber :
  • IG @oliviajensen

VIVA – PB Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) melaporkan artis Olivia Jensen ke Bareskrim Polri pada Senin, 23 Agustus 2021. Olivia diduga merendahkan kehormatan lambang negara saat membuat konten dengan melempar bendera merah putih bersama anaknya.

img_title Momen Bendera Merah Putih Berkibar di Kapal Induk KRI Sriwijaya-100

Direktur Eksekutif LBH PB SEMMI, Gurun Adisastra mengatakan laporan yang dibuatnya ditandangani oleh Kepala Subbagian Penerimaan Laporan AKBP R Herminto M Jaya Nomor LP/B/501/VIII/2021/ SPKT/BARESKRIM Polri, tanggal 23 Agustus.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Jadi kami dari Pengurus Besar SEMMI melalui LBH Pengurus Besar SEMMI, melaporkan saudari Olivia Jensen terkait dengan penghinaan pelecehan lambang dan bendera negara. Hal itu tentu ada di UU,” kata Bintang.

img_title Polisi Pastikan Laporan Kasus Abah Setu Terus Diproses Meski Sudah Minta Maaf

Dalam laporannya, Bintang menyertakan bukti kepada penyidik berupa video Olivia Jensen sedang melempar bendera yang telah dimasukkan ke dalam flashdisk. Dari video tersebut, Olivia terlihat membuat konten di tengah perayaan Kemerdekaan Republik Indonesia untuk dapat keuntungan.

"Buktinya sebuah video yang kami masukkan ke dalam flashdisk, video saudari Olivia Jensen membuat konten di tengah perayaan kemerdekaan RI mendapatkan keuntungan. Yang disayangkan dia malah membuat konten membuang bendera negara kita, tentu ini sangat kita sayangkan sekali,” ujarnya.

img_title Abah Setu Digeruduk Massa Gegara Video Diduga Hina Nabi Muhammad, Klaim Rekaman Diubah AI

Dia mengemukakan, Olivia Jensen dituduh melakukan tindak pidana Kejahatan terkait Penodaan, Penghinaan, atau Merendahkan Kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

“Ke depan, saya harap ini menjadi pelajaran bagi public figure. Karena public figure  dilihat banyak orang dan menjadi contoh. Ini sangat berpengaruh terhadap perubahan perilaku masyarakat, sebagai public figure dia harus tahu bagaimana cara mencintai bangsa dan negaranya,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengaku belum menerima laporan dugaan merendahkan kehormatan bendera negara. Sebab, menurut dia, laporan baru dibuat hari Senin, 23 Agustus 2021. "Baru hari ini tuh laporannya, belum ada ke Pidum," ujarnya.

Sebelumnya, video reels yang dibuat Olivia Jensen dalam rangka menyambut perayaan HUT ke-76 RI viral. Namun video itu menuai kecaman dari netizen lantaran Olivia disebut tidak menghormati bendera merah putih.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut