Tangkap Paul Zhang Terkendala Yurisdiksi, Kabareskrim Pasrah

Jozeph Paul Zhang.
Sumber :
  • Youtube

VIVA – Kepala Badan Reserse Kriminal (KabareskrimPolri, Komjen Agus Andrianto mengatakan Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim mengalami kendala untuk menangkap Joseph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono, tersangka kasus penistaan agama.

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

“Kendala yurisdiksi,” kata Agus saat dihubungi wartawan pada Selasa, 24 Agustus 2021.

Diduga, Paul Zhang posisinya berada di Eropa antara Belanda atau Jerman. Di Belanda, tidak ada hukum soal ujaran kebencian atau penghinaan agama seperti di Indonesia. Makanya, Agus pasrah karena posisi Paul Zhang tidak dalam yurisdiksi.

Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni

"Ya mau gimana?" ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim telah melakukan upaya maksimal untuk menangkap Jozeph Paul Zhang. Bahkan, Bareskrim juga menggandeng Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri. 

Ternyata Syarat Usia Minimal Punya SIM Tidak Semuanya 17 Tahun, Cek Aturannya

Mantan Kepala Baharkam Polri ini  juga telah mengajukan penerbitan red notice. Kemudian, permohonan pencabutan paspor Paul Zhang hingga ektradisi. “Semua tergantung kepada negara dimana dia berada,” ujarnya.

Jozeph Paul Zhang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama karena mengaku nabi ke-26 saat menggelar zoom meeting berdiskusi dengan rekannya terkait ‘Puasa Lalim Islam’, dan diunggah ke akun YouTube Joseph Paul Zhang pada Kamis, 15 April 2021.

Atas perbuatannya, Paul Zhang dipersangkakan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan Pasal 156a KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Kini, Paul Zhang masih diburu kepolisian yang diduga berada di luar negeri.

Baca juga: Sulit Tangkap Paul Zhang, Kabareskrim: Tidak Ada Respons Interpol

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya