KPPU Masih Temukan Harga Swab PCR di Sumut di Atas Rp525 Ribu

Petugas memonitor tes usap PCR COVID-19 (foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan seluruh penyedia layanan tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR), untuk mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia sebesar Rp495 ribu untuk di wilayah Jawa-Bali dan Rp525 ribu di luar wilayah tersebut.

Anak Buah Bobby Nasution Ditunjuk Jadi Pj Bupati Deli Serdang

Kepala KPPU Kantor Wilayah (Kanwil) I, Ridho Pamungkas menjelaskan untuk pemantauan dan survei dilakukan terhadap penyedia layanan tes COVID-19 di rumah sakit dan klinik di Kota Medan maupun di Sumatera Utara, harganya sudah turun.

"Kalau dari survei kita banyak yang turun. (Tapi) masih ada (harga swab PCR) di atas HET Rp525 ribu," ujar Ridho saat dikonfirmasi VIVA, Rabu pagi, 25 Agustus 2021.

Polisi Gagalkan Penyeludupan Puluhan PMI Ilegal di Perairan Sumut saat Menuju Malaysia

Ridho mengungkapkan, untuk penyedia layanan swab PCR yang masih memberlakukan harga di atas HET akan menjadi fokus pemantauan dan pengawasan dari KPPU.

"Kita perlu lagi melakukan penelitian, apakah harga di atas HET itu, ada servis tambahan diberikan," kata Ridho.

Kisah Pilu Nakes di Simalungun Diperkosa 3 Pria, Seorang Pelaku Mantan Kekasih Korban

Kemudian, apakah harga swab di atas HET melihat kecepatan hasil tes keluar. Ridho mengatakan harga Rp525 ribu hasil keluar 1 x 24 jam dan hasil keluar 4 jam harga dibanderol mencapai Rp1 juta.

"Ini menjadi pengawasan dan KPPU melakukan pengawasan di masing-masing wilayah kerja," tutur Ridho.

Ridho mengatakan, terkait dengan kecepatan keluarnya hasil swab PCR itu, merupakan pelayanan ekstra. Tapi, menurutnya harganya harus sesuai dengan HET, tidak boleh menetapkan harga sendiri.

"Penyedia layanan ini (harga di atas HET) akan kita panggil dalam waktu dekat. Kita KPPU mau mempertanyakan kenapa harga masih di atas HET," ujar Ridho.

Ridho mengakui ada dagang atau bisnis dalam penyediaan layanan swab PCR. Apalagi, tes ini bukan saja untuk kepentingan medis saja. Tapi, menjadi syarat utama untuk perjalanan menggunakan pesawat terbang yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Jangan bermain-main harga dan memanfaatkan kondisi ini untuk mencari keuntungan berlebih," tutur Ridho.

Ridho tidak mempermasalahkan soal 'perang harga' murah atau promo diberikan maskapai penerbangan untuk swab PCR bagi calon penumpang. Selama tidak merugikan masyarakat tidak jadi masalah.

"Ada keuntungan berlebih menjadi pengawasan kita. Kalau kami memandang tidak ada masalah (harga swab PCR diberikan maskapai penerbangan). Apalagi, promo dipaketkan dengan harga tiket pesawat. Kecuali perang harga, untuk menyingkirkan pesaing, itu yang tidak boleh," kata Ridho.

Selain itu, Ridho mengungkapkan pihak KPPU bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumut melakukan pengawasan terhadap obat COVID-19 di Kota Medan maupun di Sumut ini.

"Obat COVID-19, memang mekanisme diperuntukan kondisinya kritis sudah di rumah sakit. Bila dijual bebas di apotik harus pake resep dokter dan permintaan," ujar Ridho.

Ridho menambahkan untuk pengawasan obat COVID-19, harga dijual kepada masyarakat masih sesuai dengan HET ditetapkan oleh Pemerintah. "Untuk saat ini, aman," kata Ridho.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya